Pembatalan merek rumah makan sari bundo berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 027/K/N/HAKI/2005 / oleh Mandiro Wibowo

WIBOWO, MANDIRO (2007) Pembatalan merek rumah makan sari bundo berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 027/K/N/HAKI/2005 / oleh Mandiro Wibowo. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Mandiro Wibowo (NIM : 205012005) (B) Judul Skripsi : Pembatalan Merek Rumah Makan Sari Bundo Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 027/K/N/HaKI/2005. (C) Halaman : vii + 92 + 30 + 2007. (D) Kata kunci : Pembatalan merek. (E) Isi : Hukum Merek di Indonesia menggunakan sistem konstitutif. Hak atas Merek merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan mereknya atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dengan jangka waktu tertentu. Hak atas merek ditentukan bukan ditentukan oleh siapa yang pertama kali memakai sebuah merek tetapi siapa yang pertama kali mendaftarkan sebuah merek. Akan tetapi pemilik merek tidak terdaftar dapat melakukan gugatan pembatalan atas suatu merek terdaftar dengan cara terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran atas suatu merek. Mengapa pemilik merek terdaftar ?Sari Bundo? dapat digugat pembatalan mereknya oleh pemilik merek yang tidak terdaftar dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode normatif dan empiris. Data penelitian memperlihatkan tidak konsekuennya sistem konstitutif yang diterapkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak eksklusif atas merek terdaftar, sehingga diterbitkannya sertifikat merek sebagai bukti tanda kepemilikan yang sah atas suatu merek tidak dapat menjamin hak kepemilikan atas suatu merek kepada pemegangnya dari gugatan pihak lain yang bukan merupakan pemegang hak atas suatu merek. Sebaiknya bagi para pihak yang memiliki suatu merek yang belum didaftarkan kepada Direktorat Merek, baik merek yang dimiliki secara bersama-sama maupun merek milik pribadi segera melakukan pendaftaran mereknya untuk menghindari terjadinya pendaftaran merek miliknya oleh pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari penerapan sistem konstitutif dalam hukum merek di Indonesia. (F) Acuan : 30 (1961-2005). (G) Pembimbing Hanafi Tanawijaya SH., MH. (F) Penulis Mandiro Wibowo

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 06:40
Last Modified: 02 Aug 2018 06:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6570

Actions (login required)

View Item View Item