Pembebasan dan penghentian penanganan aspek pidana terhadap 8 (delapan) debitur penerima dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam kasus Tindak pidana korupsi BLBI / oleh Indah

INDAH, INDAH (2007) Pembebasan dan penghentian penanganan aspek pidana terhadap 8 (delapan) debitur penerima dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam kasus Tindak pidana korupsi BLBI / oleh Indah. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Indah (NIM: 205030115). (B) Judul Skripsi: Pembebasan dan Penghentian Penanganan Aspek Pidana Terhadap 8 (Delapan) Debitur Penerima Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi BLBI. (C) Halaman: viii + 88 + 2007. (D) Kata Kunci: SK Menkeu No. 151/KMK.01/2006. (E) Isi : Krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997, menyebabkan bank ? bank mengalami kesulitan likuiditas. Oleh karena itu, Bank Indonesia atas perintah Pemerintah, kemudian menyalurkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 48 bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Akan tetapi, dana yang begitu besar jumlahnya tersebut telah disalahgunakan oleh para debitur penerima dana BLBI. Menghadapi hal ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), mengeluarkan Surat Keputusan Menkeu No. 151/KMK.01/2006 berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang release and discharge, yang intinya akan membebaskan dan menghentikan penanganan aspek pidana terhadap 8 (delapan) debitur penerima dana BLBI tersebut, jika mereka mengembalikan utangnya hingga akhir tahun 2006. Apakah pembebasan dan penghentian penanganan aspek pidana terhadap 8 (delapan) debitur penerima dana BLBI bertentangan dengan asas oportunitas dan asas legalitas dalam hukum acara pidana? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Data penelitian memperlihatkan bahwa pengeluaran SK Menkeu tersebut berlawanan dengan asas oportunitas dan asas legalitas dalam hukum acara pidana, sehingga bertentangan dengan asas hukum acara pidana. Sebaiknya Menkeu mencabut SK Menkeu tersebut dan penanganan kasus ini sebaiknya diserahkan kepada KPK. (F) Acuan: 52 (1971-2007). (G) Pembimbing Hasbullah F. Sjawie, SH., MM., LL.M. (H) Penulis Indah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 06:45
Last Modified: 02 Aug 2018 06:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6575

Actions (login required)

View Item View Item