Penerapan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok terhadap putusan No. 067/Pdt.G/2005/PN.JKT.PST mengenai kenaikan BBM / oleh Leni Tanto

TANTO, LENI (2007) Penerapan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok terhadap putusan No. 067/Pdt.G/2005/PN.JKT.PST mengenai kenaikan BBM / oleh Leni Tanto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Leni Tanto (NIM : 205030045) (B) Judul Skripsi : PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK TERHADAP PUTUSAN NO. 067/PDT.G/2005/PN.JKT.PST. MENGENAI KENAIKAN BBM (C) Halaman : vii + 141 + 35 (D) Kata kunci : Class Action di Indonesia, Gugatan Perwakilan (E) Pengajuan gugatan dengan menggunakan class action memang berasal dari negara-negara dengan system hukum common law yaitu negara-negara Anglo Saxon seperti Inggris, Kanada, Australia, dan lainnya. Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental pun mengenal class action. Karena perbedaan ini dapat dipastikan banyak masalah muncul, terutama jika peraturan yang digunakan masih terbatas dan hanya terdapat dalam kalangan tertentu saja, padahal class action ini jelas menyangkut kepentingan rakyat banyak. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana penerapan PERMA No. 1 Tahun 2002 dalam kasus kenaikan BBM. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dan metode empiris. Dari hasil wawancara Penulis dengan ICEL dan Jaksa Pengacara Negara menyatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Jakarta Pusat terhadap kasus kenaikan BBM ini sudah sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2002. Kesalahan yang dilakukan oleh Serikat Pengacara Rakyat dalam gugatannya adalah tidak adanya penggolongan dalam sub kelompok dalam anggota kelas/class member sesuai dengan Pasal 1 huruf d dan Pasal 3 ayat (1) huruf b PERMA No. 1 Tahun 2002, definisi tentang wakil kelas yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 Pasal 1 huruf b dan tidak adanya uraian tentang ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf f PERMA No. 1 Tahun 2002. Seharusnya pemerintah membuat sebuah Undang-undnag yang mengatur tentang Class Action dan disosialisasikan kepada masyarakat dan penegak hukum. (F) Acuan : 35 (1995-2005) (G) Pembimbing Mia Hadiati, S.H., M.H. (H) Penulis Leni Tanto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 07:06
Last Modified: 02 Aug 2018 07:06
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6600

Actions (login required)

View Item View Item