Penetapan sita jaminan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Tommy Winata terhadap Goenawan Muhammad (studi kasus putusan No. 180/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim Jo. No.20/CB/2003)/oleh Niolita Zeetvanny

ZEETVANNY, NIOLITA (2007) Penetapan sita jaminan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Tommy Winata terhadap Goenawan Muhammad (studi kasus putusan No. 180/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim Jo. No.20/CB/2003)/oleh Niolita Zeetvanny. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Niolita Zeetvanny (NIM :205020083) (B) Judul Skripsi:Penetapan Sita Jaminan Dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Antara Tommy Winata Terhadap Goenawan Muhammad (Studi Kasus Putusan No. 180/Pdt.G/2003/PN. Jkt.Tim Jo. No.20/CB/2003 (C) Halaman :V III+ 87 halaman + lampiran (D) Kata kunci:Sita Jaminan, Perbuatan Melawan Hukum (E) Isi Untuk menjamin gugatan yang dikabulkan dapat dilaksanakan melalui Pengadilan adalah menggunakan lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Sita Jaminan adalah penyitaan atas barang milik debitur (tergugat) dengan maksud supaya barang tersebut tidak dihilangkan atau dipindahtangankan selama perkara sedang berlangsung. Untuk melindungi para calon pemenang ini, maka jauh sebelum perkara diputus orang yang berhak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tersebut agar dilakukan Sita Jaminan terhadap barang-barang milik pihak tergugat karena ada kekhawatiran dari pihak penggugat bahwa apabila perkara dimenangkan, pihak tergugat tidak mau melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan. Apa yang menjadi dasar dan kendala yang akan timbul jika Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya menyatakan penetapan Sita Jaminan yang dimohon Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum dan Sita Jaminan yang dilaksanakan harus diangkat sementara tuntutan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat dinyatakan terbukti? Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan cara penelitian kepustakaan. Metode Penelitian Hukum Deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kisah peristiwa pada masa sekarang. Pernyataan Goenawan Muhammad menimbulkan kerugian materiil bagi Tomy Winata, maka Goenawan Muhammad dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Maka dari itu Tomy Winata mengajukan tuntutan ganti rugi disertai Sita Jaminan, supaya tuntutan ganti rugi tersebut dapat terlaksana. Akan tetapi setelah Majelis Hakim meneliti lebih lanjut tuntutan ganti rugi tersebut, ternyata tidak terpenuhi atau tidak terperinci. Maka dari itu tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima dengan kata lain tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Jika tuntutan ganti rugi tidak dapat dilaksanakan maka permohonan Sita Jaminanpun tidak dapat dilakukan, karena Sita Jaminan erat kaitannya dengan ganti rugi. (F) Acuan : 29 ( 1975 2002) (G) Pembimbing Sugandi Ishak, S.H., M.H. (H) Penulis Niolita Zeetvanny

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 07:11
Last Modified: 02 Aug 2018 07:11
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6609

Actions (login required)

View Item View Item