Penolakan surat gugatan atas kepemilikan tanah dan rumah (studi kasus putusan Nomor 292/Pdt.G/PN.JKT PST) / oleh Hartono

HARTONO, HARTONO (2007) Penolakan surat gugatan atas kepemilikan tanah dan rumah (studi kasus putusan Nomor 292/Pdt.G/PN.JKT PST) / oleh Hartono. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Hartono (205010124) (B) Judul Skripsi : PENOLAKAN SURAT GUGATAN ATAS KEPEMILIKAN TANAH DAN RUMAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 292/PDT.G/PN.JKT.PST) (C) Halaman : viii+88+2007 (D) Kata Kunci : Perkara Sertifikat Hak Atas Tanah (E) Isi : Tanah merupakan permukaan bumi yang dalam penggunaannya meliputi sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan yang bersangkutan, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Hak kepemilikan atas tanah merupakan suatu hubungan hukum konkret, jika telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai obyeknya dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya. Mengapa perkara sertifikat hak atas tanah ditolak oleh Pengadilan Negeri (Putusan Nomor 292/PDT.G/2006/PN..JKT.PST)? Dengan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Sengketa tentang sertifikat hak atas tanah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, akan tetapi apabila batas waktu dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni 90 hari sudah lewat, maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. sengketa tentang sertifikat hak atas tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri, walaupun setelah adanya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Jurisprudensi tetap tersebutlah pada awalnya yang diikuti oleh hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara Tata Usaha Negara terutama Keputusan-keputusan pemerintah atau penguasa yang sering merugikan hak-hak atau kepentingan masyarakat atau sering juga disebut dengan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Perkara dalam putusan Nomor: 292/PDT.G/2006/PN.JKT.PST, pihak penggugat harus dapat membuktikan bahwa tanah dan rumah yang berdiri di atasnya adalah benar telah menjadi miliknya dan bukan milik negara. (F) Daftar Acuan : 14 ( 1962-2005) (G) Pembimbing Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H., S.S (H) Penulis Hartono

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 07:36
Last Modified: 02 Aug 2018 07:36
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6643

Actions (login required)

View Item View Item