Peranan Majelis Kehormatan Hakim terhadap penegakan kode kehormatan hakim (studi kasus perbuatan hakim Gatot Suharnoto pada saat sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi E.C.W. Neloc dkk) / oleh Putranta Talpas S

TALPAS S, PUTRANTA (2007) Peranan Majelis Kehormatan Hakim terhadap penegakan kode kehormatan hakim (studi kasus perbuatan hakim Gatot Suharnoto pada saat sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi E.C.W. Neloc dkk) / oleh Putranta Talpas S. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Putranta Talpas S. (NIM: 205990149) (B) Judul Skripsi: Peranan Majelis Kehormatan Hakim Terhadap Penegakan Kode Kehormatan Hakim. (Studi Kasus: Perbuatan Hakim Gatot Suharnoto Pada Saat Sidang Pembacaan Putusan Kasus Dugaan Korupsi E.C.W. Neloe dkk) (C) Halaman: xiii + + 2006 (D) Kata Kunci: Kode kehormatan Hakim dan Majelis Kehormatan Hakim (E) Isi: Hakim adalah profesi kemanusiaan yang luhur oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya harus dilengkapi dengan suatu kode etik profesi. Sejak tahun 1966 dengan dikeluarkannya SEMA No.2 Thn 1966 maka profesi hakim telah memiliki kode etik profesi hakim yang dinamakan Kode Kehormatan Hakim. Akan tetapi terdapat sedikit ketidak jelasan mengenai Peranan Majelis Kehormatan Hakim dalam penegakan Kode Kehormatan Hakim karena pengaturannya yang masih belum jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana sifat penelitian ini adalah ekploratif. Berdasarkan SEMA No.2 Thn 1966 Majelis Kehormatan Hakim memiliki tugas pokok dalam penegakan Kode Kehormatan Hakim, sedangkan dalam PP No.26 Thn 1991 dinyatakan bahwa Majelis Kehormatan Hakim sebagai wadah pembelaan diri terhadap hakim yang akan diberhentikan dengan tidak hormat akibat melanggar hal-hal yang dilarang oleh seorang hakim. Namun ada kesamaan dari peran Majelis Kehormatan Hakim tersebut dari masing-masing pengaturan tersebut, yaitu bahwa tindakan pelanggaran yang dapat mengakibatkan hakim diberhentikan secara tidak hormat adalah tindakan pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Hakim juga. Sehingga Majelis Kehormatan secara konseptual memiliki peranan yang cukup penting terhadap penegakan Kode Kehormatan Hakim. Akan tetapi dalam kenyataannya Majelis Kehormatan Hakim belum berfungsi atau memainkan perannya secara maksimal dalam penegakan Kode Kehormatan Hakim, hal ini tampak jelas dari banyaknya jumlah pendapat pakar yang menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Hakim tidak efektif dalam mendisiplinkan perilaku hakim, sehingga untuk tugas itu sangat dibutuhkan badan pengawas eksternal yaitu Komisi Yudisial. Lebih lanjut mengenai kasus Hakim Gatot Suharnoto berdasarkan pendapat pakar hukum dan peraturan-peraturan yang terkait dengan kode etik hakim terungkap bahwa perbuatan Hakim Gatot S. adalah perbuatan yang melanggar Kode Kehormatan Hakim dan juga pelanggaran yang dapat berakibat pemberhentian dengan tidak hormat. Oleh karena itu pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sangat diperlukan mengingat Majelis tersebut merupakan organ penegak Kode Kehormatan Hakim sekaligus menjadi wadah pembelaan diri bagi hakim sebelum dijatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya. (F) Acuan: 34 (1966-2007) (G) Pembimbing: Rasji, SH., MH (H) Penulis Putranta Talpas S.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 08:27
Last Modified: 02 Aug 2018 08:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6666

Actions (login required)

View Item View Item