Pertanggungjawaban dokter terhadap resiko medik dan malpraktek medik (studi kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 600K/Pid/1983) / oleh Charel Nadeak

MADEAKL, CHAREL (2007) Pertanggungjawaban dokter terhadap resiko medik dan malpraktek medik (studi kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 600K/Pid/1983) / oleh Charel Nadeak. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Charel Nadeak (205010155) B. Judul : Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Resiko Medik dan Malpraktek Medik (Studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 600K/PID/1983) C. Halaman muka viii + 120 + lampiran D. Kata kunci : Resiko medik, Malpraktek medik E. Isi abstrak : Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam perjanjian terapeutik sering kali menyebabkan terjadinya tuntutan dan gugatan malpraktek medik terhadap dokter apabila masyarakat merasa dirugikan. Hal ini disebabkan karena dugaan bahwa dokter sering bertindak dibawah standar prosedur yang ditetapkan ketika melakukan tindakan medik sehingga menyebabkan meninggal atau cacatnya pasien. Tetapi sering kali timbul kendala dimana tuntutan atau gugatan tersebut dikalahkan dengan alasan bahwa akibat yang terjadi bukanlah malpraktik medik melainkan resiko medik. Salah satu perkara yang terjadi adalah tindakan medik yang dilakukan oleh seorang dokter berupa penyuntikan streptomycin yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Ketika perkara ini berjalan dalam peradilan terdapat perbedaan pertimbangan dan putusan dimana hakim Pengadilan Negeri menilai bahwa perkara ini merupakan Malpraktek medik, sedangkan Hakim Mahkamah Agung Menilai bahwa perkara ini merupakan resiko medik sehingga terdakwa dibebaskan. Sejauh mana pertanggungjawaban yang dapat diberikan terhadap resiko medik dan malpraktek medik? Penulis akan meneliti permasalahan ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian memperlihatkan bahwa hingga saat ini resiko medik tidak dapat dipertanggungjawabkan karena belum ada aturan yang mengaturnya secara spesifik. hal ini berbeda dengan malpraktek medik yang pertanggungjawabannya bisa didasarkan atas ketentuan yang terdapat dalam KUHP, Buku III KUHPerdata mengenai perikatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan aturan-aturan khusus lainnya mengenai kesehatan dan praktik kedokteran. Solusi untuk meminimalkan terjadinya resiko medik adalah dengan melakukan penyempurnaan pelayanan medik yang akurat sehingga dapat mencegah terjadinya resiko medik di kemudian hari. F. Daftar acuan : 29 ( 1978-2006) G. Pembimbing : Hasbullah F. Sjawie, S.H., M.M., LL.M H. Penulis : Charel Nadeak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 09:20
Last Modified: 02 Aug 2018 09:20
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6690

Actions (login required)

View Item View Item