Pertanggungjawaban Pidana Memasuki Pekarangan Rumah oleh PT. Sentek Indonesia / oleh Rahmat Hidayat

HIDAYAT, RAHMAT (2012) Pertanggungjawaban Pidana Memasuki Pekarangan Rumah oleh PT. Sentek Indonesia / oleh Rahmat Hidayat. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Suatu aturan hukum sudah seharusnya jelas dan ditegakkan tanpa pengecualian karena dimata hukum setiap orang adalah sama. Sehingga jika ada suatu aturan yang dilanggar haruslah dikenakan sanksi sesuai dengan aturannya. Sama halnya dengan kasus memasuki pekarangan rumah oleh PT Sentek Indonesia. Memasuki secara paksa suatu pekarangan rumah orang tanpa adanya izin terlebih dahulu dari orang yang menguasai rumah tersebut adalah suatu tindak pidana sehingga harus dikenakan sanksi yang sesuai dengan pasal tersebut yaitu Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang. Dalam pasal tersebut kepemilikan rumah tidak harus hak milik sehingga yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak terbatas kepada rumah yang dimiliki secara penuh tetapi juga rumah yang disewa dan lain sebagainya. Oleh karena itu, tentunya unsur pasal ini dapat dikenakan kepada tindakan PT Sentek Indonesia yang memasuki pekarangan rumah Ricky namun pada prakteknya hakim menyatakan rumah tersebut harus hak milik baru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP tersebut. Untuk itulah penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan Bagaimanakah pertanggungjawaban PT. Sentek Indonesia atas tindakan Pihak Keamanannya yang memasuki pekarangan rumah yang ditempati Ricky. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari penulis adalah PT Sentek Indonesia harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita Ricky karena Ricky pada dasarnya telah menyerahkan uang muka bagi rumah tersebut dan Ricky merupakan penguasa dari rumah tersebut. Hal ini membuat jika PT Sentek hendak memasuki rumah tersebut perlu adanya pemberitahuan terhadap pihak Ricky. Oleh karena itu PT Sentek Indonesia harus bertanggung jawab dengan membayar pidana denda atau pidana kurungan yang dapat diwakili oleh Direksinya. Saran dari penulis agar mengadakan perjanjian yang jelas klausulanya, tidak mengeksekusi rumah tanpa izin atau saat penguasa rumah tidak dirumah, setiap peraturan perlu dipahami unsur-unsurnya sehingga dapat diterapkan secara maksimal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pekarangan Rumah
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 01:02
Last Modified: 03 Aug 2018 01:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6724

Actions (login required)

View Item View Item