Tanggung jawab Perseroan Terbatas terhadap Pihak Ketiga atas pelanggaran Doktrin Ultra Vires yang dilakukan oleh seorang Direksi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 (studi kasus antara CV Lautan Jaya dengan PT Trijasa Dinamika Inforindo) / oleh Ferdinan Godean Padma

PADMA, FERDINAN GODEAN (2007) Tanggung jawab Perseroan Terbatas terhadap Pihak Ketiga atas pelanggaran Doktrin Ultra Vires yang dilakukan oleh seorang Direksi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 (studi kasus antara CV Lautan Jaya dengan PT Trijasa Dinamika Inforindo) / oleh Ferdinan Godean Padma. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Ferdinan Godean Padma (NIM : 205020081). (B) Judul Skripsi : Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Terhadap Pihak Ketiga Atas Pelanggaran Doktrin Ultra Vires yang Dilakukan Oleh Seorang Direksi Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. (Studi Kasus Antara CV. Lautan Jaya Dengan PT. Trijasa Dinamika Inforindo) (C) Halaman : vii + 103 + XI + 2006. (D) Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perseroan Terbatas, Pihak Ketiga, Doktrin Ultra Vires, Direksi. (E) Isi : Pada bulan Agustus 2005, PT. Trijasa Dinamika Inforindo melakukan pemesanan bahan bangunan kepada CV. Lautan Jaya. Setelah barang dikirim dan hutang jatuh tempo, pada saat itu PT. Trijasa Dinamika Inforindo belum dapat melakukan pembayaran, maka dibuatlah surat perjanjian pembayaran dan pengakuan hutang, tetapi RUPS perseroan menolak karena perjanjian tersebut tanpa persetujuan dari RUPS sesuai Pasal 88 ayat (1) UUPT dan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar perseroan. Tindakan direksi adalah pelanggaran doktrin ultra vires. Hasil RUPS perseroan mengatakan bahwa hutang tersebut akan dibayarkan 50% oleh perseroan dan 50% sisanya tanggung jawab pribadi direksi. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi permasalahan, adalah: 1.Bagaimana tanggung jawab Perseroan Terbatas terhadap pihak ketiga atas pelanggaran doktrin ultra vires yang dilakukan oleh seorang direksi? 2. Tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dirugikan oleh direksi Perseroan Terbatas yang melanggar doktrin ultra vires berdasarkan UUPT? Penulis meneliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Tindakan ultra vires mengakibatkan perseroan tidak terikat atas perbuatan hukum tersebut, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi. Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh direksi sesuai dengan Pasal 88 ayat (2) UUPT dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti: negosiasi, konsoliasi, mediasi dan arbitrase. Pihak yang akan mengadakan transaksi hendaknya meneliti Anggaran Dasar perseroan bersangkutan. Untuk memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga, perikatan yang mengatasnamakan perseroan tetap mengikat perseroan, kemudian perseroan mempunyai hak regress terhadap direksi yang bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut. (F) Acuan : 16 (1982-2006) (G) Pembimbing Christine S.T. Kansil S.H.,M.H (H) Penulis Ferdinan Godean Padma

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 06:37
Last Modified: 03 Aug 2018 06:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6761

Actions (login required)

View Item View Item