Tindak pidana korupsi perbankan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang jakarta Prapatan (studi kasus putusan MA Nomor 1716 K/Pid/2004) / oleh Martina P.P.

MARTINA P.P., MARTINA P.P. (2007) Tindak pidana korupsi perbankan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang jakarta Prapatan (studi kasus putusan MA Nomor 1716 K/Pid/2004) / oleh Martina P.P. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Martina P. P. (NIM 205020100) (B) Judul Skripsi : Tindak Pidana Korupsi dan Perbankan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1716 K/PID/2004) (C) Halaman : vi + 114 + 2007 (D) Kata Kunci : Korupsi, Perbankan, Kepala Cabang, Putusan MA Nomor 1716 K/PID/2004 (E) Isi : Seiring dengan kemajuan jaman dan semakin banyaknya kebutuhan hidup yang terus meningkat, memperlihatkan adanya perubahan nilai-nilai sosial budaya pada masyarakat. Ada kalanya perubahan yang terjadi tersebut tidak sesuai dengan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya norma hukum. Salah satunya adalah perbuatan korupsi atau penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Perbuatan korupsi dapat terjadi di berbagai bidang, salah satunya adalah perbuatan korupsi dalam bidang perbankan. Di dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi dan perbankan, hakim memegang peranan yang penting. Hakim harus tegas dan teliti di dalam mengadili dan memutuskan perkara. Hal ini karena kasus korupsi dan perbankan menyangkut kepentingan orang banyak dan terutama merugikan negara. Seperti dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan. Apakah penjatuhan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan perbankan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sudah tepat? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa putusan hakim kurang tepat dan masih terdapat beberapa kekurangan. Sebaiknya hakim dapat lebih teliti dan mengutamakan keadilan dan kebenaran dalam memutuskan suatu perkara. (F) Acuan : 64 (1963-2007) (G) Pembimbing Hasbullah F. Sjawie S.H., M.M., LL.M. (H) Penulis Martina P. P.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 06:48
Last Modified: 03 Aug 2018 06:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6769

Actions (login required)

View Item View Item