Tinjauan mengenai kepailitan terhadap perusahaan Holding (studi kasus putusan No. 05/Pailit/1998/ Pn.Niaga/Jkt.Pst) / oleh Leonard Visoka

VISOKA, LEONARD (2007) Tinjauan mengenai kepailitan terhadap perusahaan Holding (studi kasus putusan No. 05/Pailit/1998/ Pn.Niaga/Jkt.Pst) / oleh Leonard Visoka. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Leonard Visoka (NIM : 205020207). (B) Judul Skripsi : Tinjauan Mengenai Kepailitan Terhadap Perusahaan Holding (Studi Kasus Putusan No. 05/Pailit/1998/PN. Niaga/Jkt Pst) (C) Halaman : viii + 103 + 20 + 2003 (D) Kata Kunci : Hukum Perdata (E) Isi : Suatu bisnis dari suatu perusahaan yang sudah sangat besar dan melebar adakalanya perlu dipecah-pecah menjadi beberapa anak perusahaan agar dapat menjalankan bisnis dengan lebih mudah dan efisien. Pada prinsipnya, holding company dalam kedudukannya sebagai pemegang saham pada anak perusahaan memiliki tanggung jawab hukum yang hanya terbatas atas nilai saham yang diambilnya, namun dalam hal-hal tertentu tanggung jawab terbatas dari holding company dapat diperluas, misalnya perluasan tanggung jawab karena peraturan perundang-undangan, ikatan kontraktuil, perbuatan melawan hukum, pemodalan rendah, ataupun karena anti abuse legislation. Bagaimana tanggung jawab holding company selaku pemegang saham pada anak perusahaan dalam suatu group company? Bagaimana mekanisme pengajuan permohonan pailit terhadap holding company dan anak perusahaan dimana memiliki kreditur yang sama? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dan normative. Holding company maupun anak perusahaan menurut hukum merupakan separate legal entity, maka pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap holding company dan anak perusahaan sebaiknya diajukan secara terpisah. Sebaiknya didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dicantumkan juga mengenai ketentuan Holding Company, karena didalam prakteknya banyak tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Holding Company melalui anak perusahaan yang merugikan kreditur, misalnya, anak perusahaan atas perintah dari Holding Company mengalihkan assetnya ke Sister Company untuk mengelakkan kewajibannya kepada para kreditur. Pada suatu perjanjian kredit atau perjanjian utang piutang sebaiknya dicantumkan secara jelas mengenai kedudukan Holding Company, apakah sebagai debitor ataukah sebagai penjamin dari anak perusahaan, sehingga dalam permohonan kepailitan itu dapat diketahui secara jelas bagaimana kedudukan Holding Company itu di dalam permohonan tersebut. (F) Acuan : 20 (1989-2003) (G) Pembimbing Hanafi Tanawijaya S.H., M.H. (H) Penulis Leonard Visoka

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 07:02
Last Modified: 03 Aug 2018 07:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6781

Actions (login required)

View Item View Item