Tinjauan terhadap peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang insentif dalam rangka konsolidasi perbankan sesuai dengan implementasi arsitektur perbankan Indonesia / oleh Ratna Cendana

CENDANA, RATNA (2007) Tinjauan terhadap peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang insentif dalam rangka konsolidasi perbankan sesuai dengan implementasi arsitektur perbankan Indonesia / oleh Ratna Cendana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama (NIM) : Ratna Cendana (B) Judul Skripsi : Tinjauan Terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan Sesuai Dengan Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia. (C) Halaman : vii + 98 + 25 +2007. (D) Kata Kunci : Arsitektur Perbankan Indonesia, Hukum Perbankan. (E) Isi : Arsitektur Perbankan Indonesia (API) diluncurkan Bank Indonesia (BI) untuk memperbaiki kelemahan industri perbankan Indonesia. API diimplementasikan dalam 6 program, salah satu programnya adalah penguatan struktur perbankan nasional yang salah satu kegiatannya adalah memperkuat permodalan bank. BI mengeluarkan PBI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Untuk mempercepat konsolidasi perbankan, BI mengeluarkan PBI No. 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan untuk bank-bank yang melakukan merger maupun konsolidasi dalam rangka mencapai modal inti minimum. Apakah PBI No. 8/17/PBI/2006 ini telah dapat diterapkan? Selain itu, hal-hal lain apakah yang dilakukan oleh BI untuk mempercepat konsolidasi perbankan? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian memperlihatkan bahwa PBI No. 8/17/PBI/2006 belum dapat dilaksanakan karena belum ada bank yang melakukan merger maupun konsolidasi akibat hambatan-hambatan seperti negosiasi yang ?alot? diantara dua bank yang akan merger, ?gengsi? dari pemilik bank, perbedaan management style dan corporate culture antara bank-bank yang akan merger maupun konsolidasi. Selain itu untuk mempercepat konsolidasi perbankan, BI menetapkan kriteria Bank dengan Kinerja baik (BKB) dan Bank Jangkar yang diharapkan dapat memimpin pelaksanaan merger, konsolidasi maupun mengakuisisi bank yang modalnya dibawah modal inti minimum. Agar percepatan konsolidasi perbankan dapat terlaksana sebaiknya bank-bank yang memiliki modal dibawah modal inti minimum segera memenuhi modal inti minimum dan BI diharapkan segera mengeluarkan peraturan tentang BKB dan Bank Jangkar. (F) Acuan : 25 (1984-2006) (G) Pembimbing Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. (H) Penulis Ratna Cendana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 07:03
Last Modified: 03 Aug 2018 07:03
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6782

Actions (login required)

View Item View Item