Upaya hukum pidana atas pelanggaran paten (studi kasus tindak pidana paten berjudul: pompa sedot bahan galian) melanggar Pasal 130 jo pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 14 tahun 2001 tentang paten / oleh Dessy Riani

RIANI, DESSY (2007) Upaya hukum pidana atas pelanggaran paten (studi kasus tindak pidana paten berjudul: pompa sedot bahan galian) melanggar Pasal 130 jo pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 14 tahun 2001 tentang paten / oleh Dessy Riani. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama: Dessy Riani (205000185). B. Judul Skripsi: Upaya Hukum Pidana atas Pelanggaran Paten (Studi Kasus: Tindak Pidana Paten berjudul: Pompa Sedot Bahan Galian). Melanggar Pasal 130 Jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten C. Halaman: vi + 125 + lampiran. D. Kata Kunci: Tindak Pidana Paten. E. Isi: Pokok permasalahan yang saya ambil adalah upaya hukum yang dapat dilakukan atas setiap pelanggaran Paten yaitu setiap yang melanggar Hak Eksklusif dari Pemegang Paten, maka akan diadili/dituntut ke Pengadilan Negeri berdasarkan Kompetensi Relatif. Sehubungan dengan masalah pelanggaran Pidana Paten dalam analisa ini sebagai studi kasus penulis akan memaparkan tentang pelanggaran Paten berjudul Pompa Sedot Bahan Galian No. Pol.: BP/09/IX/2005/TIPITER untuk pertambangan yang tidak memiliki Hak Lisensi penjualan ataupun tidak memiliki Sertifikat Paten. Kesimpulan yang dapat saya ambil dari penulisan skripsi saya adalah bahwa berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak Polri, maka Budianto ditetapkan menjadi tersangka yang telah melakukan pelanggaran Paten yaitu memproduksi dan menjual Pompa Sedot Bahan Galian yang sama dengan yang dimiliki oleh Siswandi. Dan karena Budianto telah ditetapkan menjadi tersangka, maka Budianto dikenakan Pasal 130 Jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten dan kemudian perkara Budianto ini diadili ke Pengadilan Negeri Tangerang dimana tempat barang yang diproduksi oleh tersangka. Dan saran yang saya ingin sampaikan agar dibentuk peradilan khusus yang menangani Paten khususnya mengenai Tindak Pidana Paten, agar lebih ditingkatkan lagi peran dan pengetahuan hakim, jaksa untuk menangani kasus mengenai HAKI khususnya Tindak Pidana Paten, dan juga supaya lebih ditingkatkan penegakan hukum pidana atas pelanggaran Hak Paten. F. Acuan: 22 (1986-2004). G. Pembimbing: (Suyud Margono, S.H., M.H.) H. Penulis: (Dessy Riani)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 07:10
Last Modified: 03 Aug 2018 07:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6788

Actions (login required)

View Item View Item