Analisis putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (studi kasus putusan Nomor 204/Pid.B/2004/PN/M.Bln)

Prabowo, Reza Sundang (2010) Analisis putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (studi kasus putusan Nomor 204/Pid.B/2004/PN/M.Bln). Informasi Detail Skripsi. p. 78. ISSN 205030197

[img]
Preview
Text
8.pdf - Published Version

Download (101kB) | Preview

Abstract

A. Nama (NIM) : Reza Sundang Prabowo (205030197) B. Judul Skripsi : ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 204/PID.B/2004/PN/M.BLN) C. Halaman : vi + 78 halaman + 2 halaman daftar pustaka D. Kata Kunci : Putusan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum E. Isi : Bermula dari sengketa lahan kelapa sawit antara ahli waris dengan PT. BSS Jambi atas penguasaan lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Suherman bin Kamarudin. Tanah waris yang dimimiliki oleh Suherman bin Kamarudin telah lama ditinggalkan selama kurang lebih 2 tahun pergi ke luar negeri sebagai TKI. Sepulangnya dari luar negeri, diketahui lahan miliknya telah digarap danditanami kelapa sawit oleh PT. BSS. Suherman sendiri merupakan anggota kelompok tani Lopak Itik dan dengan beberapa anggotanya menggarap dan menguasai lahan dan memanen kelapa sawit. Selama penguasaan dan penggarapan tidak pernah mendapat teguran dan/atau dicegah oleh pihak PT. BSS kecuali ketika Alwi alias Cik Awi bin Ahmad melakukan pemanenan berdasarkan surat kuasa dari Suherman. Namun pada saat pemanenan Alwi dan Marno ditangkap oleh kepolisian setempat dengan tuduhan pencurian. Namun dalam proses persidangan Pengadilan Muara Bulian, Suherman dkk dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.Pokok permasalahan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (onslag van Vervolging), walaupun semua unsur yang didakwakan telah terpenuhi? Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif. Data hasil penelitian menunjukkan semua unsur yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti namun kasus ini dinyatakan bukan sebagai kasus pidana melainkan kasus perdata. Berdasarkan Pasal 191 ayat (2)Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ?Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Jadi putusan No.204/Pidana.B/2004/PN.BLN yang memutus bebas para terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian telah tepat dalam memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. F. Daftar Acuan : 21 (1945-2009) G. Pembimbing : Dr. Agus Anwar, S.H., M.H. H. Penulis : Reza Sundang Prabowo

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 01:46
Last Modified: 12 May 2017 01:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/691

Actions (login required)

View Item View Item