Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 152 Pk/Pid/2010 Tentang Perkara Skpp Bibit-Chandra Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 Pk/Pid/2007 Dengan Terdakwa Polycarpus Budihari Priyanto / oleh Dony Effriadi Simamora

SIMAMORA, DONY EFFRIADI (2012) Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 152 Pk/Pid/2010 Tentang Perkara Skpp Bibit-Chandra Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 Pk/Pid/2007 Dengan Terdakwa Polycarpus Budihari Priyanto / oleh Dony Effriadi Simamora. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 152 Pk/Pid/2010 Tentang Perkara Skpp Bibit-Chandra Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 Pk/Pid/2007 Dengan Terdakwa Polycarpus Budihari Priyanto NAMA : DONY EFFRIADI SIMAMORA NIM : 207092007 Kata Kunci: Kewenangan Jaksa, Melakukan Peninjauan Kembali, Perkara Pidana Isi Abstrak : Eksistensi Upaya Hukum Peninjauan Kembali didalam KUHAP adalah sarana dan usaha untuk menegakkan keadilan dari suatu putusan hakim yang dirasa tidak adil oleh kedua belah pihak, yaitu terpidana dan korban. Putusan yang diambil oleh Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara pidana tidak menjamin keadilan telah terwujud. Sebagai manusia biasa, selalu terbuka kemungkinan hakim keliru ataupun khilaf dalam mengambil suatu keputusan. Maka dalam hal ini apabila korban melalui Jaksa Penuntut umum merasa bahwa putusan hakim Mahkamah Agung tersebut keliru atau khilaf. Jaksa dalam hal ini Pasal 263 KUHAP tidak diberi upaya hukum Peninjauan Kembali, dan hanya diberikan kepada terpidana, maka menurut jaksa Pasal 263 KUHAP ini tidak adil karena hanya diberikan kepada terpidana, sedangkan korban tidak. Padahal kedudukan mereka sama dalam tahap proses persidangan. Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian yuridis normatif, yaitu suatu model penelitian hukum yang cara kerjanya meneliti bahan-bahan pustaka sebagai data utamanya. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Data sekunder yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis secara kualitatif, disusun secara sistematis untuk memperoleh gambaran mengenai status peraturan di bidang hukum acara pidana khususnya upaya hukum Peninjauan Kembali. Didalam praktek peradilan Indonesia membenarkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan peninjauan kembali. Permohonan upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh Jaksa dalam perkara pidana telah banyak juga dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yaitu Kasus Muchtar Pakpahan, dimana inilah yang menjadi titik tolak bahwa Jaksa diperboleh oleh Mahkamah Agung melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Selanjutnya perkara SKPP Bibit-Chandra dan Perkara Pembunuhan dengan Terdakwa Polycarpus Budihari Priyanto, adapun alasan yang diajukan oleh Jaksa dalam melakukan upaya hukum peninjauan kembali ini adalah adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari Majelis hakim agung dan adanya novum (bukti baru) yang mana bukti tersebut merupakan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung yang mana hasil putusannya berupa putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. dan Alasan Keadilan dan kepentingan Umum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Jaksa, Melakukan Peninjauan Kembali, Perkara Pidana.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 07 Aug 2018 01:52
Last Modified: 07 Aug 2018 01:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7053

Actions (login required)

View Item View Item