Pembuktian Terhadap Malpraktek Medik (Perkara No.42/Pdt/G/1998/Pn.Jkt.Brt Antara Rumah Sakit Kanker Dharmais Terhadap Nyonya Koesniati Koesmin) Oleh Stella

STELLA, STELLA (2006) Pembuktian Terhadap Malpraktek Medik (Perkara No.42/Pdt/G/1998/Pn.Jkt.Brt Antara Rumah Sakit Kanker Dharmais Terhadap Nyonya Koesniati Koesmin) Oleh Stella. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Stella (205010151) B. Judul : ?Pembuktian Terhadap Malpraktek Medis (Perkara Nomor: 042/PDT/G/1998/ PN. JKT. BAR antara Rumah Sakit Kanker Dharmais terhadap Nyonya Koesniati Koesnin )?. C. viii + 118 halaman + lampiran D. Kata Kunci: Malpraktek, dokter dan pasien. E. Isi Abstrak: Meningkatnya kesadaran hukum khususnya dalam bidang kesehatan dan semakin tingginya pengetahuan pasien akan berbagai masalah kesehatan mengakibatkan berubahnya pola hubungan dokter dan pasien sehingga jika terjadi suatu hal yang sekiranya menurut mereka tidak seperti yang diharapkan maka mereka akan menduga bahwa dokter tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap standar profesi yang telah ditetapkan bagi para dokter atau sering disebut dengan tindakan malpraktek kedokteran. Secara sosiologis kedudukan pasien nampaknya lebih rendah daripada kedudukan dokter. Hal ini berdasarkan kepercayaan pasien kepada kemampuan dokter disamping adanya keawaman pasien terhadap ilmu dan teknologi kedokteran seperti dalam perkara malpraktek dalam penulisan ini dimana terdapat klem yang tertinggal didalam perut pasien pada saat operasi sehingga pasien meninggal karena usus yang terjepit infeksi dan kumannya telah menyebar ke seluruh tubuh. Tuntutan atau gugatan pasien atau keluarga pasien terhadap malpraktek yang dilakukan dokter dan/atau rumah sakit karena kelalaian berdasarkan hukum perdata pasal 1365 KUHPerdata mengalami kesulitan dalam menentukan prinsip beban pembuktian. Pasal 163 HIR menyatakan siapa yang mendalilkan ia yang harus membuktikan sehingga hakim harus bijaksana dalam menetapkan siapa yang akan dibebankan beban pembuktian. Bahkan malpraktek dalam perkara perdata tidak jarang menemukan kendala dalam membaca visum et repertum, rontgen serta keterangan saksi dari kalangan dokter sendiri. Sedangkan dalam ruang lingkup pidana, dokter atau rumah sakit yang melakukan malpraktek karena kelalaian berat dapat dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP. Namun hakim dan jaksa atau Penuntut Umum yang tidak berprofesi sebagai dokter mengalami kesulitan dalam menerapkan beban pembuktian terhadap alat-alat bukti seperti yang tertuang dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa F. Daftar Acuan: 39 (1981 ? 2005) G. Pembimbing: Sugandi Ishak, S.H., M.H. H. Penulis: Stella

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 07 Aug 2018 04:04
Last Modified: 07 Aug 2018 04:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7089

Actions (login required)

View Item View Item