Akibat Hukum Putusnya Hubungan Perkawinan Dengan Cara Fasakh Oleh Pengadilan Agama / oleh Agus Frendy

AGUS, FRENDY Akibat Hukum Putusnya Hubungan Perkawinan Dengan Cara Fasakh Oleh Pengadilan Agama / oleh Agus Frendy. skripsi.

[img]
Preview
Text
Akibat Hukum Putusnya Hubungan Perkawinan.pdf

Download (46kB) | Preview

Abstract

abstrak (A)Nama : Agus Frendy; NIM: 205070137 (B)Judul Skripsi: Akibat Hukum Putusnya Hubungan Perkawinan Dengan Cara Fasakh Oleh Pengadilan Agama (C)Halaman : vii + 91 + 4 daftar pustaka; 2011 (D)Kata Kunci : Fasakh, Pengadilan Agama (E)Isi : Kebahagiaan dalam perkawinan merupakan suatu dambaan bagi setiap pasangan suami isteri. Namun terkadang kebahagiaan yang didambakan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Salah satu faktor yang menyebabkan pecahnya hubungan perkawinan adalah berpindahnya agama. Sebagaimana dalam kasus Putusan Nomor 457/Pdt.G./2009/PA.Mgt. Pada kasus ini Penggugat mengajukan cerai gugat melalui Pengadilan Agama Magetan dan diputus dengan cara fasakh. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum putusnya hubungan perkawinan yang batal dengan cara fasakh oleh pengadilan agama terhadap hubungan suami isteri, anak dan harta perkawinan dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 457/PDT.G/2009/PA.MGT)? Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa putusnya perkawinan dengan cara fasakh itu pada hakekatnya adalah perceraian, maka akibat hukum karena putusan fasakh dapat melihat dari akibat hukum dari thalaq. Akibat hukum terhadap hubungan suami istri menjadi putus atau batal sejak terjadinya murtad dan hubungan suami istri menjadi tidak sah lagi. Terhadap anak, anak tersebut sebagai anak yang sah karena lahir dalam perkawinan yang sah dan kedua orangtua berkewajiban memelihara anak tersebut dan ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak sampai dewasa. Perihal harta bersama dalam perkawinan, dalam putusan ini tidak disinggung. Berdasarkan peraturan yang ada, jika terjadi pembatalan perkawinan maka harta bersama akan di bagi menurut hukum masing-masing agamanya. Biaya nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayahnya dan kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Untuk biaya nafkah bekas istri selama gugatan perceraian berlangsung, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Hendaknya ada satu peraturan tersendiri yang bisa dijadikan dasar hukum yang pasti untuk bisa menerima perkara yang diajukan oleh masyarakat non-muslim. (F)Daftar acuan : 43 (1975-2011)(G)Dosen Pembimbing : Hj. Prihatini Adnin, S.H., M.Hum. (H)penulis : Agus Frendy

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 04:17
Last Modified: 12 May 2017 04:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/722

Actions (login required)

View Item View Item