ANALISIS PRAKTEK MONOPOLI PENETAPAN TARIF BUS KOTA PATAS AC DI DKI JAKARTA OLEH NOVISKA ARFA

ARFA, NOVISKA (2005) ANALISIS PRAKTEK MONOPOLI PENETAPAN TARIF BUS KOTA PATAS AC DI DKI JAKARTA OLEH NOVISKA ARFA. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku setahun kemudian. Dalam menegakkan hukum persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memegang peranan yang sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, terutama dalam menyelesaikan kasus-kasus yang diduga dapat merusak iklim persaingan yang sehat. Salah satu kasus yang ditangani oleh KPPU adalah kasus Penetapan Tarif Bus Kota Patas AC di DKI Jakarta yang diungkap atas inisiatif KPPU sendiri. Dalam kasus ini , ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh pengusaha bus kota Patas AC di DKI Jakarta. Pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha bus kota Patas AC DKI Jakarta dalam bentuk adanya kesepakatan untuk menetapkan tarif bus kota Patas AC sebesar Rp 3.300,00 per penumpang. KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 6 (enam) pengusaha bus kota Patas AC yaitu: PT Steady Safe, PT Mayasari Bhakti, Perum PPD, PT Bianglala Metropolitan, PT Pahala Kencana dan PT AJA Putra. Selama pemeriksaan tersebut, hampir semua terlapor mengakui adanya kesepakatan untuk menaikkan tarif menjadi Rp. 3.300,00 per penumpang. Permasalahan yang timbul adalah apakah kesepakatan penyesuaian tarif bus kota Patas AC telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan apakah putusan KPPU terhadap kasus dugaan penetapan harga yang dilakukan oleh pengusaha angkutan Patas AC di DKI Jakarta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kesimpulan yang dapat ditarik setelah dilakukan analisis yaitu pelaku usaha yang melakukan kesepakatan penyesuaian tarif bus kota Patas AC dalam kaitannya dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terbukti melakukan praktek monopoli. Hal ini karena semua unsur yang ditetapkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi seperti pelaku usaha, perjanjian, pelaku usaha pesaing penetapan harga, barang dan atau jasa, pasar bersangkutan yang sama. Untuk putusan yang dibuat oleh KPPU mengenai dugaan penetapan harga yang dilakukan oleh pengusaha angkutan bus kota Patas AC di DKI Jakarta telah sesuai dengan Undang-Undag Nomor 5 Tahun 1999.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 03:40
Last Modified: 08 Aug 2018 03:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7276

Actions (login required)

View Item View Item