Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.44/Pdt/ 2004/Pn.Plg Tentang Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Jaminan Studi Kasus Antara Ir. Sadirun Msc Dengan Sari Wahyuni Dan Ir. A Lagan (Terlawan Tersita) Oleh Leni

LENI, LENI (2005) Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.44/Pdt/ 2004/Pn.Plg Tentang Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Jaminan Studi Kasus Antara Ir. Sadirun Msc Dengan Sari Wahyuni Dan Ir. A Lagan (Terlawan Tersita) Oleh Leni. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Lembaga sita jaminan memang sangat dibutuhkan untuk menjamin pelaksanaan putusan. Akan tetapi sita jaminan yang diletakan atas perkara perdata dapat merugikan orang lain karena apa yang menjadi objek sitaan tersebut adalah milik orang lain. Orang yang merasa dirugikan ini disebut pihak ketiga. Untuk mempertahankan hak miliknya tersebut pihak ketiga dapat melakukan upaya hukum perlawanan terhadap penggugat( Sri Wahyuni dkk dan Tergugat ( Ir.A. Lagan) Perlawanan ini dilakukan berdasarkan hak milik, upaya perlawanan ini termasuk upaya hukum biasa. Setelah pihak ketiga dimenangkan dalam perkara perlawanan sita jaminan, tidak secara otomatis diangkat/dicabut. Pihak ketiga ini harus melakukan permohonan pengangkatan penetapan sita jaminan. Permohonan pengangkatan sita ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pengangkatan sita jaminan yang berisikan memerintahkan juru sita untuk mengangkat sita yang disertai oleh saksi. Setelah adanya penetapan pengangkatan sita maka juru sita membuat berita pengangkatan sita. Pengajuan perlawanan terhadap sita jaminan yang diajukan terlambat atau barang yang menjadi objek sita jaminan telah dilakukan sita eksekusi, maka pihak ketiga tidak dapat melakukan perlawanan, tetapi pihak ketiga ini dapat melakukan gugatan ganti rugi sebagai akibat perbuatan tergugat yang merugikan pengugat karena perbuatan melawan hukum.Nilai jumlah ganti rugi harus sesuai dengan nilai barang yang di eksekusi. Dengan demikian untuk mencegah agar Pengadilan Negeri tidak salah dalam menyita barang sebaiknya hakim/juru sita menyelidiki dengan sungguh-sungguh mengenai status kepemilikan dari barang yang akan disita. Bagi pihak yang berperkara yang hendak memohonkan sita jaminan jangan terburu-buru harus diselidiki siapa pemilik barang yang akan disita dan jangan beranggapan yang menguasai barang dia lah pemiliknya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlawanan Pihak Ketiga terhadap sita jaminan.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 03:46
Last Modified: 08 Aug 2018 03:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7281

Actions (login required)

View Item View Item