Analisis terhadap perlindungan hukum penggunaan frase cap tikus sebagai merek ditinjau dari undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek

Belinda, Julia (2010) Analisis terhadap perlindungan hukum penggunaan frase cap tikus sebagai merek ditinjau dari undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Informasi Detail Skripsi. p. 175. ISSN 205060146

[img]
Preview
Text
5.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview

Abstract

A. Nama : Julia Belinda NIM : 205060146 B. Judul Skripsi : Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Penggunaan Frase CAP TIKUS Sebagai Merek Ditinjau Dari UU NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek C. Halaman : xii + 175 + 15 + 2010 D. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Penggunaan Frase CAP TIKUS, Indikasi Geografis Dari Masyarakat Minahasa Sulawesi Utara. E. Isi: Indikasi Geografis sebagai suatu tanda dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Oleh karena dilindungi oleh hukum, maka penggunaan suatu Indikasi Geografis oleh pihak yang tidak berhak akan merugikan masyarakat pemilik Indikasi Geografis, baik untuk Indikasi Geografis yang dikenal ataupun Indikasi Geografis terdaftar. Permasalahan yang penulis teliti adalah Mengapa terjadi ketidaksesuaian antara proses pemeriksaan substantif oleh DIRJEN HKI dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan PP No. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis? Bagaimana perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis yang belum terdaftar minuman dengan frase CAP TIKUS milik masyarakat Minahasa? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis telah terjadi ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan substantif yang disebabkan alasan yang bersifat non-substantif yaitu perbedaan wawasan yang dimiliki masing-masing pemeriksa merek karena kriteria untuk menjadi pemeriksa merek kurang memadai tanpa didukung dengan petunjuk tekhnis yang lebih lengkap dan memadai. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis bahwa sifat pendaftaran Indikasi Geografis adalah wajib di mana Indikasi Geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan, maka CAP TIKUS masyarakat Minahasa tidak mendapat perlindungan hukum. Masyarakat Minahasa diharapkan segeran mendaftarkan Cap Tikus sebagai Indikasi Geografis. Direktorat Jendral diharapkan untuk membuat petunjuk tekhnis yang lebih memadai. F. Acuan : 40 (1983-2010) G. Pembimbing : Sri Bakti Yunari, S.H., M.H H. Penulis : Julia Belinda

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 06:59
Last Modified: 12 May 2017 06:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/731

Actions (login required)

View Item View Item