SENGKETA HARTA PENINGGALAN /BOEDEL BERUPA TANAH YANG DIANGGAP DALUARSA MENURUT UUPA STUDI KASUS DI PN. BOGOR DAN PN.BANDUNG / OLEH CHRINTINE OCTAVIANA

OCTAVIANA, CHRISTINE (2006) SENGKETA HARTA PENINGGALAN /BOEDEL BERUPA TANAH YANG DIANGGAP DALUARSA MENURUT UUPA STUDI KASUS DI PN. BOGOR DAN PN.BANDUNG / OLEH CHRINTINE OCTAVIANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : CHRISTINE OCTAVIANA (205020053) B. Judul Skripsi : SENGKETA HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) BERUPA TANAH YANG DIANGGAP DALUWARSA MENURUT UUPA (Analisis Kasus Putusan PN. Bogor No.109/ PDT /G/1995/PN.BGR. jo. PT. Bandung No. 139/PDT/ 1997 /PT.BDG. jo. MA RI No. 406 K/PDT/1998) C. Halaman : viii + 198 + lampiran D. Kata Kunci : Pemberlakuan Hukum Agraria dalam perkara sengketa waris dalam hal daluarsa. E. Isi Abstrak : Dalam kasus sengketa harta peninggalan berupa tanah antara sesama ahli waris Tan Kwan Seng yang melibatkan beberapa pihak yaitu PT. Multipolaar Corporation, Yayasan Prawita dan BPN Kantor wilayah Jawa Barat Kabupaten Bogor, dalam eksepsi Para Tergugat mendalilkan bahwa gugatan Para Penggugat telah daluarsa berdasarkan Pasal 835 KUHPerdata karena baru diajukan setelah 38 tahun setelah Pewaris meninggal pada Tahun 1957, namun Pengadilan Negeri Bogor dalam pertimbangannya mengatakan bahwa gugatan belum dapat dikatakan daluwarsa karena secara yuridis formil penguasaan oleh Tergugat baru pada Tahun 1984 (11 Tahun) dan mengenai perkara tanah tidak dapat digunakan KUHPerdata tapi Hukum Agraria yang berbasis dari Hukum Adat tidak mengenal Kadaluarsa berdasarkan UUPA, menurut penulis tidak tepat karena masalah gugatan warisan dalam hal daluarsa seharusnya berdasarkan KUHPerdata bukan Hukum Agraria. Lagipula Hukum Agraria yang berbasis pada Hukum Adat mengenal adanya Kadaluarsa. Mengenai Majelis Hakim Perdata PN. Bogor jo. PT. Bandung jo. MA RI dalam pertimbangan lainnya, menunjuk putusan Hakim Pidana yang memutuskan Tergugat I, II, III terbukti bersalah karena menggunakan surat sah yang isinya keterangan palsu, dan Hakim Perdata memutuskan bahwa Para Penggugat berhak atas harta peninggalan tersebut. Seharusnya Hakim Perdata menyatakan terbukti adanya itikad buruk dari Tergugat I, II, III dalam penguasaan tanah tersebut, yang dalil bahwa gugatan Para Penggugat telah daluarsa tidak berlaku, bukan karena Hukum agraria yang tidak mengenal kadaluarsa dalam perkara tanah warisan. F. Daftar acuan : 13 (1972-2003) G. Dosen Pembimbing Sugandi Ishak, S.H., M.H. H. Penulis Christine Octaviana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 07:39
Last Modified: 08 Aug 2018 07:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7328

Actions (login required)

View Item View Item