Analisis terhadap putusan pengadilan negeri jakarta selatan No. 138/PDT.G/2002/PN.JAK.SEL. mengenai alat bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim

Andika, Putra (2010) Analisis terhadap putusan pengadilan negeri jakarta selatan No. 138/PDT.G/2002/PN.JAK.SEL. mengenai alat bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Informasi Detail Skripsi. p. 75. ISSN 205036014

[img]
Preview
Text
9.pdf - Published Version

Download (91kB) | Preview

Abstract

(A) Nama: Putra Andika (NIM: 205036014) (B) Judul Skripsi: Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 138/Pdt.G/2002/PN.JAK.SEL. Mengenai Alat Bukti Yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim. (C) Halaman: vi + 75 + lampiran , 2009 (D) Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum. (E) Isi: Dalam penulisan akan dibahas kasus gugatan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik yang diajukan oleh Iwah terhadap majalah Gardadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.138/Pdt.G/2002/PN.JAK.SEL.. Pokok permasalahan yaitu mengapa majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti keterangan saksi yang diajukan pihak tergugat sebagai dasar pencarian kebenaran formil dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.138/Pdt.G/2002/PN.JAK.SEL? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif melengkapi data melalui wawancara. Dari hasil analisis dalam penulisan ini diketahui bahwa sesungguhnya Majelis Hakim tidak secara eksplisit menyebutkan nama Ade Armando dalam pertimbangan hukumnya, akan tetapi Majelis Hakim telah menggunakan pendapat keterangan ahli Ade Armando dalam pertimbangan hukumnya, hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang membahas kalimat per kalimat dalam Majalah Berita Mingguan "GARDA" edisi No.137 tahun ke I I I tanggal 31 Oktober 2001, yang menjadi alasan gugatan Penggugat. Hal ini tampak dari dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggunakan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya dari Undang-Undang. Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpendapat bahwa suatu pemberitaan harus memenuhi hukum normatif yaitu netral dan berimbang, serta tidak melanggar kode etik. (F) Daftar acuan: 35 (1964-2008) (G) Pembimbing: Mia Hadiati, SH., MH.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 07:14
Last Modified: 12 May 2017 07:14
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/735

Actions (login required)

View Item View Item