Contempt Of Court Suatu Pelanggaran Kode Etik Studi Kasus Adnan Buyung Nasution Sh / Oleh Martinus Felix Handoyo

HANDOYO, MARTINUS FELIX (2005) Contempt Of Court Suatu Pelanggaran Kode Etik Studi Kasus Adnan Buyung Nasution Sh / Oleh Martinus Felix Handoyo. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sanksi yang dijatuhkan kepada Advokat Adnan Buyung Nasution, S.H karena menyatakan?Saya Protes atas kata-kata Majelis Hakim tersebut, siapa yang tidak etis?? dan kemudian dengan tersinggung dan dengan kata-kata keras mengatakan ?Ini ruangan wewenang Hakim, bukan polisi, polisi keluar!? yang dianggap sebagai Contempt Of Court terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau pelanggaran Kode Etik Advokat pada waktu melakukan pembelaan kasus pidana terdakwa HR Dharsono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Menteri Kehakiman (Sekarang Menteri Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia) atas dasar Rekomendasi Mahkamah Agung berupa pencabutan ijin praktek selama 1 (satu) tahun atau skorsing adalah merupakan pelanggaran terhadap prinsip Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan seseorang ataupun badan atau pejabat negara atau pemerintah harus berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Dan bertentangan dengan asas legalitas. Mengingat putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Menteri Kehakiman (Sekarang Menteri Hukum, Perundang-Undangan dan Hak Asasi Manusia), dengan Rekomendasi Mahkamah Agung tersebut tidak didasarkan pada hukum positif, karena belum ada Undang-undang yang mengatur tentang Contemt Of Court, akan tetapi hanya didasarkan pada ketentuan yang berlaku setelah perbuatan tersebut dilakukan (diberlakukan surut), dan etika semata, selain itu ternyata hanya mendasarkan pada klipping yang diambil dari Majalah Tempo No.5 Tahun XVI tanggal 29 Maret 1986 dengan foto Advokat Adnan Buyung Nasution S. H. dalam keadaan berdiri dan bertolak pinggang. Dan telah tersebar di masyarakat luas. Pembuktian seperti ini adalah merupakan proses pembuktian yang tidak lazim dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mengenai Pemberhentian Advokat sebelum berlaku Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dilakukan oleh Menteri Kehakiman.(Menteri Hukum, perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia) Dengan Rekomendasi Mahkamah Agung, namun sejak berlakunya Undang-undang Advokat, tentang pemberhentian Advokat yang melanggar contempt of court atau kode etik, dilakukan dengan keputusan Dewan Kehormatan Advokat, dan diberitahukan kepada Teradu dan Pengadu yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Contempt Of Court
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 08:56
Last Modified: 08 Aug 2018 08:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7377

Actions (login required)

View Item View Item