Bantahan pihak ketiga terhadap sita eksekusi eksepsional di pengadilan negeri jakarta utara dalam perkara No. 339/PDT/BTH/2009/PN.JKT.UT

Victiamawan, Indrie (2010) Bantahan pihak ketiga terhadap sita eksekusi eksepsional di pengadilan negeri jakarta utara dalam perkara No. 339/PDT/BTH/2009/PN.JKT.UT. Informasi Detail Skripsi. p. 79. ISSN 205060012

[img]
Preview
Text
2.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Indrie Vietiamawan (NIM: 205060012) (B) Judul Skripsi : Bantahan Pihak Ketiga Terhadap Sita Eksekusi Eksepsional di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara No. 339/Pdt/Bth/2009/Pn.Jkt.Ut (C) Halaman : viii + 79 + lampiran. 2007 (D) Kata Kunci : Bantahan Pihak Ketiga, Sita Eksekusi. (E) Isi : Bantahan pihak ketiga adalah bantahan yang diajukan oleh orang lain yang tidak ada hubungannya dengan pihak yang berperkara. Pada tahun 2009 terjadi kasus gugatan bantahan pihak ketiga yang diajukan oleh RUTH MERRY CHANDRA TJAN terhadap sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim Likuidasi PT. Dwipa Semesta. Pada Putusan Nomor: 339/Pdt/Bth/2009/Pn.Jkt.Ut. menyatakan bahwa obyek sita eksekusi adalah milik pembantah secara sah dan benar, sehingga diputuskan sita eksekusi harus di cabut dan diangkat serta menyatakan tidak sah pelaksanaan sita eksekusi tersebut Permasalahannya adalah apakah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah tepat? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, didukung dengan melakukan wawancara kepada kuasa hukum Pembantah yaitu Sehat Damanik, kuasa hukum Terbantah II yaitu T. Triyanto, serta praktisi hukum di bidang hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan ketentuan Pasal 208 Ayat (1) HIR dimana ketentuan ini menyatakan bahwa pihak ketiga dapat mengajukan bantahan terhadap suatu putusan atas dasar hak kepemilikan. Kesimpulannya adalah hakim memutus perkara bantahan ini sudah tepat, karena didasarkan dengan alasan hak kepemilikan obyek eksekusi benar ada pada pembantah sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 208 Ayat (1), atau Pasal 195 Ayat (6) HIR setelah sebelumnya mengajukan gugatan bantahan. Penulis memberikan saran sebaiknya Hakim agar jangan sampai keliru meletakkan sita eksekusi dan dalam memutus perkara didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan baik oleh pembantah maupun terbantah mengenai hak kepemilikan obyek eksekusi tersebut. (F) Acuan : 15 (1983-2007) (G) Pembimbing : Mia Hadiati, S.H., M.H. (H) Penulis : Indrie Vietiamawan

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 15 May 2017 02:16
Last Modified: 15 May 2017 02:16
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/757

Actions (login required)

View Item View Item