Analisis hukum pembatalan putusan arbitrase ad-hoc Uncitral oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (studi kasus PT Krakatau Steel melawan PT International Piping Product Inc (IPP) / oleh Sonya Savhitri

SAVHITRI, SSONYA (2004) Analisis hukum pembatalan putusan arbitrase ad-hoc Uncitral oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (studi kasus PT Krakatau Steel melawan PT International Piping Product Inc (IPP) / oleh Sonya Savhitri. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perkara ini berawal dari adanya sengketa terhadap perjanjian dalam sales and purchase agreemen (SPS) No. 47002803 tanggal 21 November 2000 antara PT Krakatau Steel dan PT International and Piping Product Inc (IPP). Dalam purchase agreemen (SPA) tersebut, bahwa kedua belah pihak sepakat jika terjadi PT Krakatau Steel telah melakukan perbuatan ingkar sales and and purchase agreemen (SPA) janji wanprestasi terhadap perjanjian dalam) dengan melakukan pembantahan dan penolakan terhadap material yang telah dikirimkan oleh PT International Piping Product Inc (IPP). Akibatnya international International Piping sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase Ad-Hoc UNIITRAL. Alasan PT International Piping Product Inc (IPP) menggugat PT PT Krakatau Steel karena PT International Piping Product Inc (IPP) mengalami kerugian materil dan immateril. Lalu oleh Pengadilan Arbitrase Ad-Hoc UNITRAL dikeluarkan putusan tertanggal 2 Agustus 2002 dengan mengabulkan dan memenangkan permohonan PT International Piping Product Inc (IPP). Akan tetapi PT Krakatau Steel tidak menerima keputusan Pengadilan Arbitrase Ad-Hoc UNCITRAL tersebut dan kemudian mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan putusan pengadilan Arbitrase Ad-Hoc UNCITRAL. Alasan PT Krakatau Steel untuk meminta pembaytalan karena dalam sales and purchase Agreement (SPA) terdapat kejanggalan dimana tanda tangan presiden Direktur PT International Piping Product Inc (IPP) Mr Paul Hanggar tidak sama satu dengan yang lainnya dan diindikasikan tanda tangan tersebut dipalsukan. Pengadilan negeri Jakarta Selatan lalu mengeluarkan putusan No. 282/Pdt.P/2002/PN. Jak.Sel yang isinya membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase Ad-Hoc UNCITRAL dengan dasar putusan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan dan oleh karena itu berdasarkan Pasal menggugat PT PT Krakatau Steel UNCITRAL dengan dasar putusan bahwa telah terjadi pemalsuan tandatangan dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa putusan arbitrase Ad-Hoc UNCITRAL, batal demi hukum. Kemudian PT International Piping Product Inc (IPP) mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 07/Banding/Wasit/2002 tanggal 25 Juni 2003 yang isinya mengabulkan permohonan PT International Piping Product Inc (IPP) dan menyatakan bahwa putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 282/Pdt.P/2002/PN. Jak.Sel Batal demi hukum. Dengan dasar hukum bahwa tuduhan pemalsuan tanda tangan tidak terbukti dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mngandung cacat hukum dan tidak berdasar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 10 Aug 2018 07:46
Last Modified: 10 Aug 2018 07:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7581

Actions (login required)

View Item View Item