Gunawan, Romeo (2010) Dampak sistem perijinan dan penerapan ekoefisien dalam menanggulangi pencemaran lingkungan di PT. Tekun Karya Abadi. Informasi Detail Skripsi. p. 87. ISSN 205040182
|
Text
10.pdf - Published Version Download (100kB) | Preview |
Abstract
(A) Nama : Romeo Gunawan (NIM: 205040182). (B) Judul Skripsi : Dampak Sistem Perijinan Dan Penerapan Ekoefisiensi Dalam Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Di PT Tekun Karya Abadi (C) Halaman : vi + 87 + lampiran + 2009 (D) Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Pencemaran, Izin Usaha (E) Isi Abstrak : Permasalahan lingkungan yang dihadapi dewasa ini telah terasa semakin tinggi intensitasnya, terutama yang disebabkan oleh adanya kegiatan-kegiatan di bidang perindustrian. Kegiatan operasional industri akan berpengaruh secara berarti terhadap penggunaan sumber daya alam, khususnya yang diperlukan sebagai bahan baku operasional dan proses produksinya. Setiap kegiatan industri yang dilakukan dapat menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif dapat berupa penciptaan lapangan kerja, kesempatan berusaha serta menghasilkan produk-produk yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, sedangkan dampak negatif yaitu dampak yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar. Dampak tersebut dapat berupa dampak langsung dan dampak tidak langsung. Pasal 7 UUPLH menyatakan, (1) setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan; kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; (3) ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk meneliti sistem perijinan dan pelaksanaan ekoefisiensi dalam menanggulangi pencemaran, karena salah satu upaya untuk mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan antara lain dapat dilakukan dengan cara menanggulangi terjadinya pencemaran. Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dapat menolak permohonan SIUP apabila jenis jenis kegiatan usaha perdagangan : mengganggu ketertiban umum. Pencemaran jelas merupakan sumber kegelisahan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. (F) Daftar Pustaka : 27 (1981-2006) (G) Pembimbing (Soetan Budhi Satria S., S.H., M.H.) (H) Penulis (Romeo Gunawan)
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Puskom untar untar |
Date Deposited: | 15 May 2017 02:39 |
Last Modified: | 15 May 2017 02:39 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/765 |
Actions (login required)
View Item |