Tinjauan Yuridis Terhadap Batalnya Putusan Pailit Atas Pt. Prudentiap Life Assurance Oleh Mahkamah Agung Karena Adanya Pembuktian Utang Yang Rumit Oleh Erlyna Hadi Pranoto

PRANOTO, ERLYNA HARI (2005) Tinjauan Yuridis Terhadap Batalnya Putusan Pailit Atas Pt. Prudentiap Life Assurance Oleh Mahkamah Agung Karena Adanya Pembuktian Utang Yang Rumit Oleh Erlyna Hadi Pranoto. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

PT. Prudential Life Assurance dimohon pailit oleh Lee Boon Siong yang bertindak sebagai konsultan dari Perusahaan Asuransi tersebut, dengan dalil bahwa ia berhak atas pembayaran sejumlah bonus yang telah diperjanjikan dalam Pioneering Agency Bonus Agreement (Perjanjian Keagenan) yang dibuat pada tanggal 1 Juli 2000 dan berlaku sampai dengan tahun 2013. Kemudian Pengadilan Niaga yang menangani kasus ini menyatakan pailit atas dasar terpenuhinya syarat-syarat pailit dan pembuktian sederhana pada Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang No.4 Tahun 1998. Sehingga pihak PT. Prudential mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Permohonan Kasasi tersebut diterima dengan dasar tidak terpenuhinya syarat-syarat pernyataan pailit bahwa hanya ada satu kreditor dan pembuktian yang dilakukan tidak sederhana (rumit), yaitu masih adanya jumlah utang yang diperdebatkan sebagai dasar pembuktian. Penulis berpendapat, salah satu alasan Mahkamah Agung menyatakan pembuktian utang tidak sederhana/rumit, tidak tepat, karena tidak ada hukum positif yang mengatur secara konkrit sampai batas mana pembuktian secara sederhana tersebut, bahkan menurut UU No.37 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (4), dalam penjelasannya menyatakan ?yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh Pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit?. Artinya utang yang masih diperdebatkan masih dapat diajukan, maka seharusnya Majelis Hakim Kasasi tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan. Selain itu, Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (5), menyatakan permohonan pailit yang ditujukan pada Badan Asuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan karena Badan Asuransi bergerak dalam mengelola dana masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kepailitan; Pembatalan Putusan Pailit
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 15 Aug 2018 03:41
Last Modified: 15 Aug 2018 03:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7959

Actions (login required)

View Item View Item