Jual beli tanah tanpa alas hak yang sah

Syairendra, Joseph (2010) Jual beli tanah tanpa alas hak yang sah. Informasi Detail Skripsi. p. 88. ISSN 205060179

[img]
Preview
Text
10.pdf - Published Version

Download (92kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Joseph Syairendra ( NIM: 205060179). (B) Judul Skripsi : Jual Beli Tanah Tanpa Alas Hak Sah. ( Studi Kasus Nomor Putusan 138/Pdt/G/2008/Pn.Jkt.Ut) (C) Halaman : VII + 88 + Lampiran (D) Kata Kunci : Jual Beli Tanah (E) Isi : Jual-beli hak atas tanah, dimana surat girik asli telah hilang pada tahun 1976 dengan Nomor.C771 persil 45 a / D II seluas 3.970 M2 a/n Marjuki.lalu pada Tahun 1976 tanah dijual kepada M.Sukojono dan tanah di jual kembali pada Tahun 1982 (2.600 M2) dan Tahun 1995 (1.370 M2) kepada H. Mochamad Abd Hilabi. Jual-beli tersebut dengan menggunakan girik fotocopy, yang menjadi masalah bagaimana dapat terjadi jual-beli tanah tanpa alas hak yang sah dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam putusan perkara Nomor.138/Pdt/G/2008/Pn.Jkt.Ut.Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, Data penelitian memperlihatkan adanya kelemahan yang di lakukan oleh H.Mochamad Abl Hilabi (penggugat) melawan PT.Subur Progress (tergugat I),dalam putusan digugat perbuatan melawan hukum,karena mengeruk, menguasai, dan menempatkan orang untuk menjaga lokasi tanah; PT. Subur Progress tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukun karena melakukan ditanah miliknya sendiri yang sudah bersertifikat (hak guna bangunan Nomor:1687).Sesui ketentuan UUPA Nomor.5 Tahun 1960.Apabila melakukan jual-beli hak atas tanah milik dan harus dilakukan di hadapan Notaris PPAT. Sehingga memenuhi syarat sahnya perjanjaian jual-beli yang diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata. Karena syarat objektif yaitu suatu hal tertentu dan sesuatu sebab yang halal bila tidak terpenuhi maka jual-beli batal demi hukum atau perjanjian yang dilakukan dianggap tidak pernah ada.Apabila jual-beli tanah telah dilakukan di pejabat notaris PPAT, pembeli wajib mendaftarkan tanah untuk mendapatkan bukti atas hak tanah,sehingga pemilik atas tanah berhak mempergunakannya dan pihak ketiga wajib menghormatinya. (F) Acuan : (2006-2010) (G) Pembimbing : Dr.Gunawan Djajaputra, SH.,SS.,MH., (H) Penulis : Joseph Syairendra,.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 May 2017 03:17
Last Modified: 16 May 2017 03:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/860

Actions (login required)

View Item View Item