Kedudukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap pendaftaran merek tekenal ditinjau dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 (contoh kasus merek "Gucci" dengan "Guchi")

Setiawan, Fransiska (2010) Kedudukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap pendaftaran merek tekenal ditinjau dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 (contoh kasus merek "Gucci" dengan "Guchi"). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
3.pdf - Published Version

Download (96kB) | Preview

Abstract

A. Nama (NIM) : Fransiska Setiawan (205060149) B. Judul Skripsi :?Kedudukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pendaftaran Merek Terkenal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Contoh Kasus Merek Gucci dengan Guchi)? B. Halaman : viii + halaman C. Kata Kunci : Dirjen HKI ; Merek Terkenal D. Isi : Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Paris wajib melindungi keberadaan merek terkenal yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006. Bagaimana kedudukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pendaftaran Merek Terkenal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek? Penulis meneliti masalah tersebut menggunakan Metode Penelitian Hukum normatif dan diperkuat dengan data wawancara. Ditjen HKI yang menerima pendaftaran merek Guchi menunjukkan kedudukan Direktorat Jenderal HKI terhadap pendaftaran merek terkenal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, karena Dirjen HKI tidak memperhatikan secara rinci Pasal 6 Ayat 2 yakni ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan Peran Direktorat Jenderal HKI yang memeriksa secara substansif terhadap suatu pendaftaran merek terkenal memegang peranan penting dalam mencegah persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Sebaiknya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah lebih lanjut mengenai merek terkenal. E. Daftar Acuan : 33 (1887-2009) F. Pembimbing : Christine S.T.Kansil, S.H., M.H G. Penulis : Fransiska Setiawan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 May 2017 03:28
Last Modified: 17 May 2017 03:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/865

Actions (login required)

View Item View Item