Kewenangan Mahkamah Agung dalam pembatalan keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan peraturan daerah kota Bandung Nomor 26 Tahun 2001

Tangkilisan, Stella (2010) Kewenangan Mahkamah Agung dalam pembatalan keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan peraturan daerah kota Bandung Nomor 26 Tahun 2001. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
10.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview

Abstract

A. Nama : Stella Tangkilisan (NIM 205060057) B. Judul : Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang Membatalkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2001 C. Halaman : vii + 90 + lampiran D. Kata Kunci : Mahkamah Agung, Pembatalan, Keputusan Menteri. E. Isi : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Kota Bandung tentang Pelayanan di Bidang Pertanian (Kepmendagri No. 20 Tahun 2005) membuat Walikota Bandung mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas dasar Pasal 145 ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU No. 32 Tahun 2004). MA mengabulkan permohonan Walikota Bandung dan membatalkan Kepmendagri No. 20 Tahun 2005. Apakah MA dalam membatalkan Kepmendagri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya? Penulis dalam melakukan penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Penulis menggunakan data Perda No. 26 Tahun 2001, Kepmendagri No. 20 Tahun 2005 dan Putusan MA Nomor 17 P/HUM/2005. Perda No. 26 Tahun 2001 mengandung norma hukum yang umum-konkret dan berlaku terus menerus sedangkan Kepmendagri No. 20 Tahun 2005 mengandung norma hukum individual-konkret dan berlaku sekali selesai, yang merupakan ketetapan. UU No. 32 Tahun 2004 memberikan bentuk pembatalan Perda dengan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, bukan dengan suatu keputusan. MA yang memeriksa dan mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Kepmendagri No. 20 Tahun 2005 yang membatalkan Perda No. 26 Tahun 2001 tidak sesuai dengan kewenangan MA dalam hal keberatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dalam hal keberatan atau kewenangan MA dalam hal hak uji materiil sehingga pembatalan sebagai hasil dari lahirnya Kepmendagri seharusnya tetap berlaku. Apabila ingin melakukan permohonan pembatalan Kepmendagri No. 20 Tahun 2005 yang merupakan ketetapan maka terlebih dahulu harus menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika tidak puas terhadap putusan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dapat melakukan pengajuan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang seterusnya melakukan permohonan kasasi ke MA. F. Daftar Acuan : 43 (1990-2009) G. Pembimbing : H. Rasji, S.H., M.H. H. Penulis : Stella Tangkilisan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 May 2017 03:51
Last Modified: 17 May 2017 03:51
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/872

Actions (login required)

View Item View Item