Pembatalan merek yang merupakan tanda milik umum ditinjau dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek (studi kasus warung pojok)

Aswar, Victory (2010) Pembatalan merek yang merupakan tanda milik umum ditinjau dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek (studi kasus warung pojok). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
9.pdf - Published Version

Download (99kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Victory Aswar (NIM: 205060076) (B) Judul Skripsi : Pembatalan Merek yang merupakan Tanda Milik Umum ditinjau dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 (Studi Kasus Warung Pojok) (C) Halaman : x + 123 + Lampiran + 2010 (D) Kata Kunci : Pembatalan Merek, Hukum Merek. (E) Isi : Merek merupakan salah satu hak milik industri yang penting dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Pada tahun 2008 terjadi kasus gugatan pembatalan merek yang diajukan PT. Puri Intirasa kepada Rusmin Soepadhi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan menghasilkan Putusan Nomor: 22/MEREK/2008/PN. NIAGA. JKT.PST yang pada intinya menyatakan bahwa merek ?Warung Pojok? merupakan tanda yang telah menjadi milik umum, menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Rusmin Soepadhi, kemudian pihak Rusmin Soepadhi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang menghasilkan Putusan Nomor: 739K/PDTSUS/2008. Pada putusan Mahkamah Agung diperoleh putusan yang menolak gugatan yang diajukan pihak Rusmin Soepadhi dan menguatkan putusan terdahulu. Permasalahannya adalah apakah tanda ?Warung Pojok? merupakan tanda yang telah menjadi milik umum? dan Apakah pembatalan terhadap merek ?Warung Pojok? telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis, didukung dengan melakukan wawancara kepada Ditjen HKI, Penggugat yaitu PT. Puri Intirasa, dan ahli serta praktisi hukum di bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ?Warung Pojok? bukan sebagai tanda yang telah menjadi milik umum dan mengenai penerapan hukumnya tepat, namun seharusnya yang menjadi pertimbangan atas pembatalan merek tersebut seharusnya dikarenakan pendaftaran atas merek tersebut merupakan keterangan atas barang dan jasa. Kesimpulannya adalah merek ?Warung Pojok? bukan merupakan tanda yang telah menjadi milik umum dan pembatalan terhadap merek tesebut sudah sesuai, namun seharusnya pembatalan tersebut dikarenakan pendaftaran merek ?Warung Pojok? dibatalkan karena pendaftaran tersebut merupakan keterangan atas barang dan jasa. Penulis memberikan saran sebaiknya Ditjen HKI agar merumuskan tentang kategori tentang tanda yang telah menjadi milik umum lebih jelas. (F) Acuan : 25 (1989-2007) (G) Pembimbing Simona Bustani, S.H., M.H. (H) Penulis Victory Aswar

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 May 2017 07:40
Last Modified: 17 May 2017 07:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/891

Actions (login required)

View Item View Item