Artajaya, I Wayan Eka (2024) Kekuatan Hukum Keberlakuan Putusan Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Pelaba Pura Masyarakat Adat Bali. Doctoral thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_I Wayan Eka Arthajaya_208211006.pdf] Text
Halaman Depan_I Wayan Eka Arthajaya_208211006.pdf

Download (194kB)
[thumbnail of Bab isi_I Wayan Eka Arthajaya_208211006.pdf] Text
Bab isi_I Wayan Eka Arthajaya_208211006.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Kekuatan hukum keberlakuan putusan peradilan adat dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat pelaba pura masyarakat adat bali. Secara ontologi keberadaan hak ulayat tanah pelaba pura masyarakat adat khususnya masyarakat adat bali memiliki eksistensi yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat, serta peradilan adat sebagai lembaga yang dipergunakan untuk penyelesaian sengketa adat istiadat yang sampai saat ini masih tetap dihormati dan dilaksanakan oleh masyarakat adat. Secara epistimologi penyelesaian sengketa melalui sistem peradilan adat diatur dalam Pasal 18 b Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. Dengan ketentuan tersebut secara normative keberadaan dan pengakuan tanah pelaba pura dan peradilan adat diatur dan diakui sebagai lembaga untuk menyelesaikan sebuah sengketa adat. Aksiologi dari penyelesaian sengeketa tanah pelaba pura melalui sistem peradilan adat bali yaitu tercapainya keharmonisan dan keseimbangan berdasarkan folosofi tri hita karana. Pada ilmpelentasinya putusan peradilan adat terhadap sengketa adat khususnya sengketa tanah pelaba pura yang sudah bersifat final pada masyarakat hukum adat di putuskan kembali melalui sistem litigasi. Dengan ketentuan ini penulis mengambil rumusan masalah bagaimana pola penyelesaian sengketa tanah ulayat pelaba pura melalui sistem peradilan adat di bali, Bagaimana keberlakuan kekuatan hukum putusan peradilan adat bali dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat pelaba pura dan, bagaimana rekonstruksi norma keberlakuan putusan peradilan adat dalam perspektif kepastian hukum masyarakat adat bali. penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunkana metode penelitian hukum empiris, yaitu dengan melihat kesenjangan norma yang terjadi dalam masyarakat hukum adat bali. Hasil pembahasan pada rumusan masalah I terkait dengan Bagaimana pola penyelesaian sengketa tanah ulayat pelaba pura melalui sistem peradilan adat di bali yaitu sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dalam kewenangan peradilan adat,sengketa tanah pelaba pura diselesaikan dengan menggunakan sistem peruman, paruman desa adat di pimpin oleh bendesa adat selalu pimpiman sidang, kerta desa sebagai peradilan adat, dan pecalang sebagai polisi adat. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dengan sistem paruman desa adat, maka sengketa bisa di selesaikan melalui Majelis Desa Adat Kecamatan, dan apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, sengketa dapat di selesaikan melalui Majelis Desa Adat Kabupaten, serta sengketa yang sudah di putuskan di tahap kabupaten masih belum dapat untuk menyelesaikan sengketa maka sengketa akan diselesaikan pada tingkat akhir yaitu pada Majelis Desa Adat tingkat Provinsi yang mana putusannya bersifat final dan mengikat. Rumusan masalah ke II Bagaimana keberlakuan kekuatan hukum putusan peradilan adat bali dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat pelaba pura, keberlakukan kekuatan hukum terhadap putusan peradilan adat dapat diajukan kembali melalui sistem peradilan litigasi, hal ini yang menyebabkan kekuatan putusan peradilan adat perlu diberikan kekuatan dan kepastian hukum untuk memberikan sebuah manfaat yang tentunya berbeda dari putusan litigasi dengan putusan peradilan adat. Rumusan masalah ke III bagaimana rekonstruksi norma keberlakuan putusan peradilan adat dalam perspektif kepastian hukum masyarakat adat bali. Rekonstruksi norma pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu penambahan huruf E dalam pasal 103 terkait dengan penyelesaian sengketa yang sudah diatur pada huruf D yang menyatakan bahwa sengketa adat khusus tanah Ulayat yang sudah di putuskan melalui sistem peradilan adat serta putusan bersifat final dan mengikat, rekonstruksi Norma dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat terkait dengan penambahan pasal dalam putusan yang sudah final pada Majelis Desa Adat Provinsi khusus sengketa tanah pelaba pura tidak diijinkan untuk mengajukan sengketa yang sama ke sistem pengadilan litigasi, dan rekonstruksi Norma pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penambahan ayat 3 pada pasal 10 terkait dengan pengadilan dan hakim menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih sengketa tanah ulayat yang sudah memiliki putusan final dalam sistem peradilan adat. Kepastian hukum dalam sebuah putusan yang dihasilkan dari putusan sistem sistel litigasi tentu memiliki pehaman yang berbeda, kepastian dalam litigasi tentu yang dilihat adalah nilai secara faktual , kebenaran, dan kesalahan. Kepastian hukum pada peradilan adat dalam penyelesaian sengketa ialah mengembalikan hal yang negatif menjadi fositif, mengharmonisasikan dan menjaga keseimbangan alam yang berlandaskan filosofi tri hita karana dalam masyarakat adat bali. Perlu adanya sebuah kepastian hukum terhadap putusan yang sudah final dan mengikat dalam sistem peradilan adat bali khusus sengketa tanah pelaba pura untuk tidak kembali diselesaikan melalui sistemlitigasi, hal ini akan memberikan kepastian, manfaat dan keadilan terhadap dampak dari putusan litigasi.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Promotor: Prof.Dr. Mella Ismelina F. R, S.H., M.Hum., Co-Promotor: Prof.Dr. I Wayan Gde Wiryawan S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Peradilan adat, Penyelesaian Sengketa, Tanah Ulayat Pelaba Pura
Subjects: Disertasi
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 11 Jun 2025 02:56
Last Modified: 11 Jun 2025 02:56
URI: https://repository.untar.ac.id/id/eprint/47076

Actions (login required)

View Item View Item