Mulyadi, Marsel (2024) Kepastian Hukum Penerapan Berat Barang Bukti Sebagai Syarat Penempatan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor:89/PID.SUS/2020/PT.MTR. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman Depan_Marsel Mulyadi_205200060.pdf] Text
Halaman Depan_Marsel Mulyadi_205200060.pdf

Download (387kB)
[thumbnail of Bab isi_Marsel Mulyadi_205200060.pdf] Text
Bab isi_Marsel Mulyadi_205200060.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka_Marsel Mulyadi_205200060.pdf] Text
Daftar Pustaka_Marsel Mulyadi_205200060.pdf

Download (46kB)
[thumbnail of Lampiran_Marsel Mulyadi_205200060.pdf] Text
Lampiran_Marsel Mulyadi_205200060.pdf
Restricted to Registered users only

Download (831kB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara hukum, dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, dan Setiap Negara Hukum sudah pasti mempunyai konstitusi dan UU (Undang-Undang) yang mengatur sistem berjalannya atas segala sesuatu di negara tersebut. Yang pertama mulai dari hubungan antara warga negara dan yang kedua sampai hubungan antara warga Negara dengan Negara. Peraturan dari salah satu kajian ilmu hukum atau bidang hukum yang ada di Indonesia dan setiap individu memiliki hak atas perlindungan Hukum, dan Kepastian Hukum seperti yang tercantum di dalam UU (Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1), dan salah satu Hukum di negara Indonesia adalah Hukum Pidana di Indonesia adalah hukum atau peraturan yang mengatur tentang syarat seseorang dapat dipidana terhadap perbuatan yang dilakukannya. Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Seacara khusus nya tentang kepastian hukum pemberian rehabilitasi medis kepada pecandu narkotika.Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan bahwa menurut Surat Edaran Mahkahmah Agung Nomor 4 Tahun 2010, bahwa seseorang pecandu narkotika dengan berat barang bukti di bawah dari ketentuan yang sudah sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Mahkahmah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan ditambah dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan teori tersebut seorang pecandu narkotika wajib dan berhak menjalani rehabilitasi medis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Ade Adhari, S.H, M,H
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Pecandu Narkotika, Rehabilitasi
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 07 Jul 2025 06:45
Last Modified: 07 Jul 2025 06:45
URI: https://repository.untar.ac.id/id/eprint/47676

Actions (login required)

View Item View Item