AGUS, FRENDY Akibat Hukum Putusnya Hubungan Perkawinan Dengan Cara Fasakh Oleh Pengadilan Agama / oleh Agus Frendy. skripsi.

[thumbnail of Akibat Hukum Putusnya Hubungan Perkawinan.pdf]
Preview
Text
Akibat Hukum Putusnya Hubungan Perkawinan.pdf

Download (46kB) | Preview

Abstract

abstrak (A)Nama : Agus Frendy; NIM: 205070137 (B)Judul Skripsi:
Akibat Hukum Putusnya Hubungan Perkawinan Dengan Cara Fasakh
Oleh Pengadilan Agama (C)Halaman : vii + 91 + 4 daftar pustaka; 2011
(D)Kata Kunci : Fasakh, Pengadilan Agama (E)Isi : Kebahagiaan dalam
perkawinan merupakan suatu dambaan bagi setiap pasangan suami
isteri. Namun terkadang kebahagiaan yang didambakan tidak sesuai
dengan apa yang diharapkan. Salah satu faktor yang menyebabkan
pecahnya hubungan perkawinan adalah berpindahnya agama.
Sebagaimana dalam kasus Putusan Nomor 457/Pdt.G./2009/PA.Mgt.
Pada kasus ini Penggugat mengajukan cerai gugat melalui Pengadilan
Agama Magetan dan diputus dengan cara fasakh. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum putusnya
hubungan perkawinan yang batal dengan cara fasakh oleh pengadilan
agama terhadap hubungan suami isteri, anak dan harta perkawinan
dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 457/PDT.G/2009/PA.MGT)?
Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum
normatif dengan didukung wawancara. Data hasil penelitian
menunjukkan bahwa putusnya perkawinan dengan cara fasakh itu
pada hakekatnya adalah perceraian, maka akibat hukum karena
putusan fasakh dapat melihat dari akibat hukum dari thalaq. Akibat
hukum terhadap hubungan suami istri menjadi putus atau batal sejak
terjadinya murtad dan hubungan suami istri menjadi tidak sah lagi.
Terhadap anak, anak tersebut sebagai anak yang sah karena lahir
dalam perkawinan yang sah dan kedua orangtua berkewajiban
memelihara anak tersebut dan ayah tetap berkewajiban memberikan
nafkah kepada anak sampai dewasa. Perihal harta bersama dalam
perkawinan, dalam putusan ini tidak disinggung. Berdasarkan
peraturan yang ada, jika terjadi pembatalan perkawinan maka harta
bersama akan di bagi menurut hukum masing-masing agamanya.
Biaya nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayahnya dan kedua orang
tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,
semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Untuk biaya nafkah
bekas istri selama gugatan perceraian berlangsung, pengadilan dapat
mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya
penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas
isteri. Hendaknya ada satu peraturan tersendiri yang bisa dijadikan
dasar hukum yang pasti untuk bisa menerima perkara yang diajukan
oleh masyarakat non-muslim. (F)Daftar acuan : 43 (1975-2011)(G)Dosen Pembimbing : Hj. Prihatini Adnin, S.H., M.Hum. (H)penulis :
Agus Frendy

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 04:17
Last Modified: 12 May 2017 04:17
URI: https://repository.untar.ac.id/id/eprint/722

Actions (login required)

View Item View Item