Perlindungan Konsumen Pengguna Listrik Pasca Bayar Terhadap Kenaikan Tagihan Listrik PLN Secara Tiba-Tiba Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Kenaikan Listrik Periode April-Mei dan Juni 2020)

Hasiholan, Jepri (2021) Perlindungan Konsumen Pengguna Listrik Pasca Bayar Terhadap Kenaikan Tagihan Listrik PLN Secara Tiba-Tiba Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Kenaikan Listrik Periode April-Mei dan Juni 2020). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
cover.pdf

Download (253kB)
[img] Text
lembar pengesahaan yang sudah ditandatangani (scan).pdf

Download (314kB)
[img] Text
lembar persetujuan yang ditandatangani (scan).pdf

Download (194kB)
[img] Text
SK Turnitin Jepri Hashiolan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (290kB)
[img] Text
kata pengantar.pdf

Download (295kB)
[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (188kB)
[img] Text
Bab 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (462kB)
[img] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (484kB)
[img] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (554kB)
[img] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (523kB)
[img] Text
Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (499kB)

Abstract

Sejak adanya Covid-19, PLN telah mengambil kebijakan pencatatan meter Kwh secara mandiri dengan cara konsumen mengirimkan foto meter Kwh ke PLN. Akan tetapi, informasi tersebut tidak sepenuhnya sampai ke konsumen sehingga pada saat tagihan diterima, konsumen banyak yang kaget terjadinya kenaikan tersebut. Selain itu, banyaknya keluhan dari pelanggan mengenai kenaikan yang secara tiba-tiba sejak periode April-Mei kenaikan rata-rata sekitar 20 sampai 40 persen, dan pada periode Juni 2020 ada pelanggan yang mengalami kenaikan cukup drastis yaitu 100 sampai 200 persen, bahkan 500 persen. Permasalahan bagaimanakah perlindungan terhadap hak-hak konsumen atas informasi kenaikan tagihan listrik secara tiba-tiba oleh PLN di masa pandemi Covid-19 dan bagaimana mekanisme penyelesaian pembayaran tagihan listrik akibat kenaikan secara tiba-tiba pada saat pandemi covid-19. Metode penelitiannya yaitu metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisis bahwa pencatatan meter Kwh secara mandiri yang telah dijalankan PLN di masa pandemi Covid-19 pada periode April, Mei dan Juni 2020, PLN telah melanggar hak-hak konsumen. Pasal-pasal yang di langgar yaitu Pasal 4 huruf c dan g Hukum Perlindungan Konsumen jo Pasal 29 Ayat (1) huruf a UU Ketenagalistrikan jo Pasal 1338 Ayat (1) KUHPer. PLN tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak konsumen dan telah menjadi kesepakatan merupakan bentuk pelanggaran dan mencederai hak-hak konsumen. Keberadaan Covid-19 tidak bisa menjadi alasan bagi PLN karena dapat menerapkan protokol kesehatan dan dalam pencatatan meter antara konsmen dan pegawai pencatat meter tidak terjadi kontak langsung. Dengan demikian, bahwa program pencatatan meter Kwh secara mandiri di masa pandemi Covid-19 tidak memberikan perlindungan bagi konsumen. Mekanisme penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu kenaikan di atas 20 persen, maka pembayarannya konsumen hanya diwajibkan membayar tagihan listrik untuk bulan Juni 2020 ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya (Maret, April dan Mei) yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Mariske Myeke Tampi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Konsumen, PLN, kenaikan tagihan listrik, Covid-19
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 27 May 2021 03:11
Last Modified: 27 May 2021 03:11
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/29770

Actions (login required)

View Item View Item