Sihite, Bernald (2020) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Mie Basah Yang Mengandung Formalin. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
COVER.pdf Download (15kB) |
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.pdf Download (88kB) |
|
Text
LEMBAR PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf Download (9kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (87kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (6kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (164kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (78kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (13kB) |
Abstract
Mie basah adalah makanan yang banyak dikonsumsi di Indonesia. Masa penyimpanan mie sangat singkat dalam suhu ruangan hanya 10-12 jam setelah itu maka mie basah tidak dapat dikonsumsi lagi karena basi, sehingga banyak produsen mie di Indonesia menggunakan bahan tambahan makanan agar lebih tahan lama, sala satunya adalah formalin. Formalin adalah zat tambahan makanan yang dilarang ditambahkan ke produk makanan, karena dapat merusak kesehatan orang yang mengkonsumsinya. Penelitian ini adalah tentang fakta hukum yang terjadi terhadap perlindungan konsumen terhadap produk mie basah berformalin dan bagaimana peran pemerintah dalam mengawasi dan mencegah pembuatan dan pendistribusian mie basah berformalin di wilayah hukum Indonesia. Perlindungan hukum normatif diatur dalam UU NO.8/1999 dan UU NO. 7/1996. Diperkuat dengan kemenkes No 722/Menkes/Per/IX/ 1988. Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah adalah BPOM sebagai badan pengawas peredaran makanan dan minuman serta BPSK sebagai badan penyelesaian perselisihan konsumen. Penelitian ini menggunakan fakta hukum dari keputusan No.1603 / Pid.Sus / 2017 / PN / Bks. Dimana produsen terbukti bersalah dalam memproduksi dan mengedarkan mie basah yang mengandung formalin. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa norma hukum Mie basah adalah makanan yang banyak dikonsumsi di Indonesia. Masa penyimpanan mie sangat singkat dalam suhu ruangan hanya 10-12 jam setelah itu maka mie basah tidak dapat dikonsumsi lagi karena basi, sehingga banyak produsen mie di Indonesia menggunakan bahan tambahan makanan agar lebih tahan lama, sala satunya adalah formalin. Formalin adalah zat tambahan makanan yang dilarang ditambahkan ke produk makanan, karena dapat merusak kesehatan orang yang mengkonsumsinya. Perlindungan hukum normatif diatur dalam UU NO.8/1999 dan UU NO. 7/1996. Diperkuat dengan kemenkes No 722/Menkes/Per/ IX/1988. Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah adalah BPOM sebagai badan pengawas peredaran makanan dan minuman serta BPSK sebagai badan penyelesaian perselisihan konsumen, penelitian ini menggunakan fakta hukum dari keputusan No.1603 / Pid.Sus / 2017 / PN / Bks. Dimana produsen terbukti bersalah dalam memproduksi dan mengedarkan mie basah yang mengandung formalin. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa norma hukum terhadap penyalahgunaan formalin pada produk mie basah sangat penting mencegah produksi dan penyebaran mie basah berformalin di masyarakat. Penyalahgunaan formalin pada produk mie basah sangat penting mencegah produksi dan penyebaran mie basah berformalin di masyarakat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Konsumen, Formalin.Mie Basah |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 23 Apr 2021 01:34 |
Last Modified: | 23 Apr 2021 01:34 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/18493 |
Actions (login required)
View Item |