Winandra, Desvia (2021) Penerapan Asas Terang dan Tunai dalam Jual Beli Tanah yang merupakan Harta Bersama dalam Perkawinan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/Pdt.G/2019/PN.Lbt). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
1.Cover.pdf Download (189kB) |
|
Text
2.Lembar Siap Diuji.pdf Download (187kB) |
|
Text
3.Lembar Pengesahan.pdf Download (189kB) |
|
Text
4.Kata Pengantar.pdf Download (312kB) |
|
Text
5.Daftar Isi.pdf Download (184kB) |
|
Text
6.Abstrak.pdf Download (190kB) |
|
Text
7.BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (529kB) |
|
Text
11.BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (190kB) |
|
Text
12.Daftar Pustaka.pdf Download (331kB) |
Abstract
Kepemilikan atas tanah dapat berupa harta bersama, yakni tanah dimiliki oleh suami istri walaupun sertipikat yang tercantum atas nama salah satu pihak. Jual beli tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang digunakan dalam UUPA dilandaskan pada hukum adat. Menurut hukum adat, jual beli tanah adalah suatu pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Artinya, penyerahan hak atas tanah dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana penerapan asas terang dan tunai dalam jual beli tanah yang merupakan harta bersama dalam Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/Pdt.G/2019/PN.Lbt. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan asas terang tunai dalam jual beli tanah yang merupakan harta bersama dalam putusan tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode penelitan hukum normatif dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Hasil penelitian memperlihatkan perbuatan jual beli tanah tidaklah dilaksanakan secara terang, karena pelaksanaan perbuatan jual beli tanah tidak diketahui dan tidak disetujui oleh istri walaupun harta tersebut atas nama suami. Pelaksanaan jual beli tanah juga tidak dilakukan dihadapan PPAT, padahal tanah tersebut telah memiliki Sertipikat Hak Milik yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Lembata. Terhadap pelaksanaan asas tunai, perbuatan jual beli tanah dilakukan secara tunai walaupun pembayaran dilakukan secara tiga kali. Hal ini disebabkan tunai merupakan sepakat mengenai harga, bukan mengenai cara pembayarannya. Terang dan tunai merupakan asas yang wajib dan tidak terpisahkan dalam jual beli tanah. Sebaiknya, penjualan harta bersama harus mendapatkan persetujuan dari suami dan istri serta PPAT menolak secara tegas, apabila jual beli tidak disetujui oleh keduanya
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Asas Terang dan Tunai, Jual Beli Tanah, Harta Bersama, Perkawinan |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 06 May 2021 04:27 |
Last Modified: | 07 May 2021 02:00 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/28057 |
Actions (login required)
View Item |