Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja Kontrak Dengan Alasan Efisiensi (Studi Putusan Nomor 84/Pdt.Sus- PHI/2019/PN.Bdg dan Putusan Nomor 100/K/Pdt.Sus-PHI/2020)

Putri, Kerenhapukh Milka Tarmadi (2024) Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja Kontrak Dengan Alasan Efisiensi (Studi Putusan Nomor 84/Pdt.Sus- PHI/2019/PN.Bdg dan Putusan Nomor 100/K/Pdt.Sus-PHI/2020). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Kerenhapukh M.T.P_205200048.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab isi_Kerenhapukh M.T.P_205200048.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (25MB)
[img] Text
Daftar Pustak_Kerenhapukh M.T.P_205200048.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Kerenhapukh M.T.P_205200048.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (30MB)

Abstract

Efisiensi sering kali dijadikan sebagai alasan penjatuhan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh pemberi kerja kepada pekerja. Dalam penggunaan alasan efisiensi terdapat berbagai perbedaan penafsiran dalam mengartikan kata “efisiensi” dalam penjatuhan PHK. Seperti yang terjadi pada kasus antara PT Mahkota Sentosa Utama dengan para pekerja mengenai penggunaan alasan efisiensi untuk menghindari terjadinya kerugian. Penggunaan alasan tersebut menjadi suatu pertanyaan besar yang perlu diteliti apakah alasan tersebut dapat digunakan sebagai dalil yang kuat untuk melakukan PHK. Selain mengenai efisiensi, dalam kasus tersebut perusahaan memberikan uang ganti rugi atas penjatuhan PHK kepada para pekerja yang tidak sesuai dengan pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Dari latar belakang diatas, penulis merumuskan permasalahan yakni: Keabsahan PHK dengan alasan efisiensi karena terjadinya kerugian dapat dijadikan sebagai dalil yang kuat oleh pemberi kerja dalam menjatuhkan PHK terhadap pekerja, Kesesuaian pertimbangan hakim dengan undang-undang ketenagakerjaan dalam perselisihan PHK sepihak terhadap Pekerja kontrak dengan alasan efisiensi pada putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 100/K/Pdt.Sus-PHI/2020, serta pandangan UU Cipta Kerja terhadap alasan efisiensi dalam penjatuhan PHK. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian ini. Hal ini merupakan hal penting untuk memahami apakah tindakan PHK tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif. Dari penelitian yang penulis lakukan, pemberi kerja wajib membuktikan bahwa telah terjadi kerugian yang dideritanya dan upaya-upaya telah dilakukan sebelum menjatuhkan PHK. Hakim dapat meminta bukti berupa laporan keuangan untuk memperkuat dalil pemberi kerja. Apabila pemberi kerja tidak dapat membuktikan telah terjadi kerugian, maka efisiensi sebagai alasan penjatuhan PHK tidak dapat digunakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: PHK, Efisiensi, Ganti Rugi, Perselisihan Hubungan Industrial
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 16 Oct 2024 07:50
Last Modified: 16 Oct 2024 07:50
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/44890

Actions (login required)

View Item View Item