Perlindungan Hukum terhadap Pengguna QRIS yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

I Komang Krisma Bima Tara, I Komang Krisma Bima (2024) Perlindungan Hukum terhadap Pengguna QRIS yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_I Komang Krisma Bima Tara_217221030.pdf

Download (223kB)
[img] Text
Bab isi_I Komang Krisma Bima Tara_217221030.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_I Komang Krisma Bima Tara_217221030.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (256kB)
[img] Text
Lampiran_I Komang Krisma Bima Tara_217221030.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Para konsumen yang menggunakan QRIS sebagai alat transaksi digital dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Terdapat pula dalam KUHP yang dapat dipakai para konsumen yang mengalami kerugian pada transaksi mereka, maupun kerugian yang diakibatkan dari orang dalam pegawai mereka sendiri, maupun orang luar yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari cara merugikan oranglain yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tujuan Penelitian ini memberikan sumbangsih pemikiran tentang implikasi penyalahgunaan QRIS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta metode berifikir deduktif. Kesimpuna yaitu Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna QRIS Sebagai Alat Pembayaran Elektronik Dalam Transaksi Perdagangan terdapat 2 jenis yang pertama yakni perlindungan hukum preventif yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk terjadinya suatu elanggran hal ini dilakukan dengan cara Sanksi administratif yang kedua melalui perlindungan hukum represif yaitu perlindungan berupa sanksi dalam hal terjadi perselisihan atau tindak pidana bagi konsumen yang melakukan penyalahgunaan kode QRIS. Adapun Penyelesaian Hukum Terhadap Pengguna QRIS Yang Mengalami Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui 2 cara yakni dengan cara litigasi yaitu melalui peradilan dibawah Mahkamah Agung maupun non litigasi yaitu dapat dilakukan di lembaga BPSK, Arbitrase dengan menggunakan metode-metode penyelesaian sengketa non litigasi. Adapun saran yang direkomendasikan yakni Dibutuhkan kecermatan dalam pengimplemnatasian perlindungan hukum preventif kepada konsumen pengguna QRIS, baik konsumen antara yakni merchant maupun konsumen akhir. Kecermatan peningkatan perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan cara melakukan peningkatan fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap akun-akun QRIS yang terindikasi melakukan penyahalgunaan aplikasi QRIS. Dan dibutuhkan penguatan produk hukum yang dikeluarkan oleh Badan Peneyelsaian Sengketa Konsumen dan Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa konsumen yang memiliki sifat produk hukum penyelesaianya mengikat dan memaksa untuk para pihak.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, QRIS, Kerugian
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Nov 2024 08:56
Last Modified: 20 Nov 2024 08:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/45204

Actions (login required)

View Item View Item